Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA Diduga Terlibat Prostitusi di Badung

Operasi gabungan Imigrasi Ngurah Rai, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, dan Polda Bali di Umalas, Seminyak, dan Canggu pada Kamis malam, 17 September 2026, mengamankan 13 WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi dan pelanggaran izin tinggal.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Badung — Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Polda Bali menggelar operasi gabungan di Umalas, Seminyak, dan Canggu, Kabupaten Badung, pada Kamis malam, 17 September 2026, dan mengamankan 13 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi dan penyalahgunaan izin tinggal.

Menurut keterangan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri, 13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lain.

Novyandri menyebut para WNA terancam tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun, serta proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Rincian penindakan di tiga kawasan

Operasi gabungan menyasar tiga kawasan di Badung, yaitu Umalas, Seminyak, dan Canggu. Tim gabungan membidik WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan sebagai pekerja seks komersial.

Menurut siaran pers Imigrasi dan pemberitaan sejumlah media, dari total 13 orang yang diamankan, 12 merupakan perempuan dan satu laki-laki dari berbagai kewarganegaraan.

Imigrasi merinci, tujuh WNA berasal dari Nigeria, empat dari Rusia, satu dari Kazakhstan, dan satu dari Ukraina. Mereka diamankan dari vila dan apartemen di tiga kawasan tersebut dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keterangan awal sebagai bahan pendalaman.

Di wilayah Canggu, petugas mengamankan seorang perempuan warga Rusia berinisial IP di sebuah vila karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menawarkan layanan prostitusi melalui pemesanan digital.

Di lokasi yang sama, petugas juga menangkap seorang laki-laki warga Ukraina berinisial OG yang diduga berperan sebagai penyedia atau fasilitator jasa layanan prostitusi tersebut.

Di Seminyak, tiga perempuan warga Nigeria diamankan dari sebuah vila, sementara delapan perempuan lainnya ditangkap di kawasan Umalas.

Menurut Imigrasi, tiga WNA perempuan asal Nigeria yang diamankan di Seminyak tercatat mengalami overstay dengan masa lebih tinggal puluhan hingga ratusan hari dari izin tinggal kunjungan yang dimiliki.

Dugaan modus dan barang bukti

Siaran Imigrasi dan pemberitaan media menyebut praktik prostitusi tersebut diduga dipasarkan melalui berbagai platform daring. Petugas sebelumnya menelusuri informasi masyarakat dan melakukan pemantauan di sejumlah kanal digital sebelum melaksanakan operasi di tiga kawasan.

Dalam penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler dan dokumen yang diduga berkaitan dengan penawaran jasa prostitusi. Barang-barang tersebut digunakan sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Imigrasi dan kepolisian.

Pejabat Imigrasi menjelaskan, para WNA yang diamankan diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial dengan tarif yang dipatok dalam mata uang asing. Rincian tarif dan mekanisme penawaran masih didalami dalam proses pemeriksaan.

Status pemeriksaan dan ancaman sanksi

Ke-13 WNA saat ini ditempatkan dalam detensi keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Mereka menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian serta kemungkinan tindak pidana lain.

Novyandri menyatakan, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan bentuk penindakan, mulai dari deportasi dan penangkalan hingga lima tahun, sampai kemungkinan dilanjutkan ke proses hukum pidana.

Imigrasi menyebut operasi gabungan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di wilayah Badung dan sekitarnya.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.