Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

Polda Bali Tahan Mantan Pejabat Pertanahan Bali dalam Kasus Pemalsuan Surat

Polda Bali menahan mantan pejabat pertanahan Bali I Made Daging atau IMD selama 20 hari dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait tanah Pura Dalem Balangan. Penyidik menyita 59 dokumen dan memeriksa 31 saksi.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Denpasar — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Bali I Made Daging atau IMD selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Bali. Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait sengketa tanah Pura Dalem Balangan, Badung.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup dan syarat penahanan terpenuhi. Menurut keterangan yang dikutip dari Polda Bali oleh sejumlah media lokal, pemeriksaan terhadap IMD berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, mulai sekitar pukul 10.30 Wita sebelum ia dibawa ke rutan.

Perkara ini berkaitan dengan surat laporan akhir penanganan kasus bertanggal 8 September 2020 yang diduga memuat keterangan tidak benar. Surat itu menjadi objek penyidikan dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret IMD sebagai tersangka.

Perkara berawal dari laporan ke Ombudsman

Kasus tanah Pura Dalem Balangan berawal dari laporan pengempon pura melalui kuasa hukum kepada Ombudsman RI pada 12 September 2018. Laporan itu mempersoalkan dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam penanganan persoalan tanah oleh instansi pertanahan di Bali.

Ombudsman kemudian meminta dilakukan pengukuran serta penelitian data fisik dan yuridis atas bidang tanah yang disengketakan. Setelah itu, Kantor Pertanahan Badung melakukan pengukuran atas sejumlah sertifikat hak milik pada 5 Agustus 2020.

Dalam penyidikan, polisi menyita 59 surat atau dokumen. Penyidik juga mengamankan dua laptop dan dua flashdisk, serta memeriksa 31 saksi dan delapan ahli.

Pasal sangkaan

IMD disangkakan melanggar Pasal 391 dan Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ariasandy menyebut penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan kejaksaan.

Sejumlah media lokal pada 17 September 2026 menulis identitas tersangka sebagai I Made Daging, dengan jabatan terakhir yang disebut berbeda-beda dalam penulisan mereka. Namun, keterangan yang konsisten dari Polda Bali menyebut tersangka berinisial IMD dan pernah menjabat di lingkungan Kantor Pertanahan Badung.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.