Polda Bali Tahan Mantan Pejabat Pertanahan Bali dalam Kasus Pemalsuan Surat
Polda Bali menahan mantan pejabat pertanahan Bali I Made Daging atau IMD selama 20 hari dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait tanah Pura Dalem Balangan. Penyidik menyita 59 dokumen dan memeriksa 31 saksi.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Bali I Made Daging atau IMD selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Bali. Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait sengketa tanah Pura Dalem Balangan, Badung.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup dan syarat penahanan terpenuhi. Menurut keterangan yang dikutip dari Polda Bali oleh sejumlah media lokal, pemeriksaan terhadap IMD berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, mulai sekitar pukul 10.30 Wita sebelum ia dibawa ke rutan.
Perkara ini berkaitan dengan surat laporan akhir penanganan kasus bertanggal 8 September 2020 yang diduga memuat keterangan tidak benar. Surat itu menjadi objek penyidikan dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret IMD sebagai tersangka.
Perkara berawal dari laporan ke Ombudsman
Kasus tanah Pura Dalem Balangan berawal dari laporan pengempon pura melalui kuasa hukum kepada Ombudsman RI pada 12 September 2018. Laporan itu mempersoalkan dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam penanganan persoalan tanah oleh instansi pertanahan di Bali.
Ombudsman kemudian meminta dilakukan pengukuran serta penelitian data fisik dan yuridis atas bidang tanah yang disengketakan. Setelah itu, Kantor Pertanahan Badung melakukan pengukuran atas sejumlah sertifikat hak milik pada 5 Agustus 2020.
Dalam penyidikan, polisi menyita 59 surat atau dokumen. Penyidik juga mengamankan dua laptop dan dua flashdisk, serta memeriksa 31 saksi dan delapan ahli.
Pasal sangkaan
IMD disangkakan melanggar Pasal 391 dan Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ariasandy menyebut penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan kejaksaan.
Sejumlah media lokal pada 17 September 2026 menulis identitas tersangka sebagai I Made Daging, dengan jabatan terakhir yang disebut berbeda-beda dalam penulisan mereka. Namun, keterangan yang konsisten dari Polda Bali menyebut tersangka berinisial IMD dan pernah menjabat di lingkungan Kantor Pertanahan Badung.
Sumber
Berita berikutnya
Bus Terobos Gang di Gilimanuk, Warung Warga Ditabrak dan Kelurahan Bertindak
Sebuah bus besar menerobos Gang I di Kelurahan Gilimanuk dan menabrak warung warga saat antrean menuju Pelabuhan Gilimanuk memanjang.

