Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Bus Terobos Gang di Gilimanuk, Warung Warga Ditabrak dan Kelurahan Bertindak

Sebuah bus besar menerobos Gang I di Kelurahan Gilimanuk dan menabrak warung warga saat antrean menuju Pelabuhan Gilimanuk memanjang.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Gilimanuk — Sebuah bus besar menerobos Gang I di Lingkungan Arum Barat, Kelurahan Gilimanuk, Jembrana, dan menabrak bagian depan warung milik warga yang sedang padat antrean kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk.

Insiden pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 18.30 WITA itu memicu keluhan warga dan mendorong kelurahan menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk penertiban lalu lintas dan mencegah pungutan liar di gang permukiman.

Rapat berlangsung di Kantor Kelurahan Gilimanuk dan dipimpin Lurah Ida Bagus Tony Wirahadikusuma bersama Camat Melaya I Putu Eko Darma Wirawan, dengan melibatkan kepolisian, TNI, Satuan Brimob, serta PT ASDP Indonesia Ferry.

Warung warga rusak ditabrak bus

Menurut laporan media lokal, bus berukuran besar memilih melintasi Gang I sebagai jalur alternatif untuk menghindari antrean panjang menuju Pelabuhan Gilimanuk.

Di gang sempit yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecil itu, bus menyenggol bagian depan warung milik Suroso hingga atap depannya rusak.

Lurah Gilimanuk Ida Bagus Tony Wirahadikusuma membenarkan kejadian tersebut dan menyebut kerugian pemilik warung ditaksir sekitar ratusan ribu rupiah, dengan nilai sekitar Rp500 ribu untuk perbaikan.

Menurut Tony, persoalan kendaraan besar masuk gang permukiman bukan kali pertama terjadi, dan kerap menimbulkan kerusakan fasilitas warga.

Ia menjelaskan, jalur gang di wilayah itu hanya diperuntukkan bagi mobil kecil atau kendaraan pribadi, sementara bus dan truk seharusnya tetap menggunakan jalur utama menuju pelabuhan.

Larangan kendaraan besar dan keluhan warga

Keluhan warga atas maraknya bus dan truk yang menerobos gang sempit kembali mengemuka dalam rapat koordinasi lintas sektor di kantor kelurahan.

Warga melaporkan gangguan berupa debu, polusi, kebisingan, serta risiko keselamatan ketika kendaraan besar melintas di dekat rumah mereka.

Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP I Komang Renta menegaskan larangan keras kendaraan besar, termasuk bus dan truk, menggunakan gang permukiman sebagai jalur menuju pelabuhan.

“Demi keamanan bersama, yang diperbolehkan melintasi gang hanyalah kendaraan kecil, itu pun hanya saat antrean di jalur utama padat krodit. Kendaraan besar tetap wajib menggunakan jalur utama,” kata Komang Renta dalam rapat di Kantor Kelurahan Gilimanuk.

Pernyataan Komang Renta disampaikan untuk memperjelas batasan pemanfaatan gang permukiman serta mencegah terulangnya insiden serupa yang merugikan warga.

Kemacetan pelabuhan dan dugaan pungutan liar

Media lokal melaporkan, kemacetan panjang di jalur menuju Pelabuhan Gilimanuk dalam beberapa pekan terakhir salah satunya dipicu proyek peningkatan kapasitas dermaga dan penutupan sementara salah satu dermaga moveable bridge.

Peningkatan volume kendaraan membuat sebagian pengemudi memilih jalan pintas melalui gang permukiman, menambah tekanan pada lingkungan warga.

Dalam rapat koordinasi, kelurahan dan aparat keamanan juga membahas maraknya dugaan praktik pungutan liar dan jasa pengawalan liar oleh oknum yang memanfaatkan kemacetan dan jalan pintas di gang.

Wakil satuan Brimob dan kepolisian mengingatkan bahwa tidak ada dasar hukum bagi pungutan sepihak maupun jasa pengawalan liar di gang permukiman, dan menegaskan penindakan terhadap praktik yang mengganggu ketertiban umum.

Langkah pengamanan dan dukungan operasional

Wadanyon C Pelopor Sat Brimobda Gilimanuk AKP I Nyoman Kite meminta ketertiban lalu lintas dijaga agar antrean panjang tidak memicu ketegangan antarpengemudi maupun benturan dengan warga.

Port Operation Superintendent ASDP Gilimanuk Hendra Fiannes menyatakan perusahaan mengerahkan kapal bantuan di lintasan Ketapang–Gilimanuk untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan yang dipicu pekerjaan perbaikan dermaga.

Rapat di kelurahan juga menyinggung persoalan pengelolaan sampah lingkungan, karena kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh Kaliakah semakin terbatas, sehingga kelurahan mendorong penataan kembali agar tidak menambah beban bagi warga sekitar.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.