KABUD Keberatan atas Vonis Penghasutan Tomy Wiria di PN Denpasar
Majelis hakim PN Denpasar memvonis aktivis Tomy Priatna Wiria bersalah melanggar Pasal 247 KUHP baru dengan pidana enam bulan yang diganti pengawasan…
Topik
Majelis hakim PN Denpasar memvonis aktivis Tomy Priatna Wiria bersalah melanggar Pasal 247 KUHP baru dengan pidana enam bulan yang diganti pengawasan…