Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Warga Ethiopia Buronan Interpol

Kantor Imigrasi Ngurah Rai memulangkan SMY, warga Ethiopia yang masuk Red Notice Interpol kasus penipuan di Ethiopia. Pemulangan pada 15 September 2026 dikawal NCB Interpol Indonesia melalui rute Denpasar–Abu Dhabi–Addis Ababa.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Denpasar — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, memulangkan warga negara Ethiopia berinisial SMY, 29 tahun, yang tercatat dalam Red Notice Interpol terkait kasus penipuan di Ethiopia. Pemulangan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, dengan pengawalan petugas National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Menurut penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, SMY pertama kali terdeteksi pada Minggu, 6 September 2026, saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Scoot Tigerair. Dalam pemeriksaan keimigrasian, pendalaman data menemukan identitas SMY tercantum dalam daftar Hit Interpol atau Red Notice dengan keterangan Offence Code Fraud atau penipuan.

Novyandri menjelaskan, setelah temuan tersebut, petugas Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia. Berdasarkan hasil koordinasi, SMY direkomendasikan untuk ditolak masuk ke wilayah Indonesia dan ditempatkan di ruang tunggu khusus atau holding room Bandara I Gusti Ngurah Rai sambil menunggu proses pemulangan.

Media Indonesia dan sejumlah laporan internasional menyebut SMY sebagai Selman Mohammed Yimer, warga Ethiopia yang menjadi subjek Red Notice Interpol dalam perkara penipuan investasi berskala besar di negaranya. Menurut keterangan yang mengutip laporan individual Interpol, ia berstatus buron atau wanted for arrest sejak notifikasi diterbitkan pada April 2026, dalam kasus dengan total kerugian sekitar 46,4 juta birr Ethiopia. Sejumlah media Indonesia menyebut nilai itu setara sekitar Rp5 miliar.

Penolakan masuk dan proses pemulangan

Novyandri mengatakan sistem pengawasan keimigrasian di Bandara Ngurah Rai bekerja sejak kedatangan hingga keberangkatan sehingga ketika terdeteksi adanya Hit Interpol, petugas segera melakukan koordinasi dan tindakan sesuai prosedur. Koordinasi dengan NCB Interpol Indonesia menghasilkan rekomendasi penolakan masuk terhadap SMY.

Selama berada di Bali, SMY ditempatkan di holding room bandara karena sempat menolak diberangkatkan kembali ke Ethiopia. Penolakan itu membuat proses pemulangan memerlukan pengawalan langsung dari NCB Interpol Indonesia untuk memastikan penyerahan aman kepada otoritas penegak hukum Ethiopia.

Rute penerbangan dan pengawalan

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjelaskan, pemulangan dilakukan pada 15 September 2026 sekitar pukul 00.25 Wita menggunakan maskapai Etihad Airways. SMY diterbangkan dengan penerbangan EY479 dari Denpasar menuju Abu Dhabi, kemudian melanjutkan perjalanan dengan penerbangan EY727 dengan tujuan akhir Addis Ababa, Ethiopia. Selama perjalanan, NCB Interpol Indonesia melakukan pengawalan melekat hingga penyerahan kepada otoritas terkait di Addis Ababa.

Laporan lain tentang operasi lintas negara ini menyebut bahwa penyerahan dilakukan kepada NCB Addis Ababa dan kepolisian federal Ethiopia dalam rangka kerja sama operasi Interpol di kawasan Afrika. Kasus ini menjadi bagian dari pelaksanaan Red Notice Interpol, yakni permintaan kepada aparat penegak hukum dunia untuk melacak dan menangkap sementara seseorang yang dicari untuk proses hukum atau eksekusi putusan.

Penguatan pengawasan di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Ngurah Rai menyebut keberhasilan mendeteksi dan memulangkan SMY sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Menurut Novyandri, koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri selaku NCB Interpol Indonesia akan terus ditingkatkan untuk menangani potensi masuknya buronan internasional melalui Bali.

Kasus SMY menambah catatan penindakan terhadap pelaku kejahatan lintas negara di Bali dan menunjukkan penggunaan sistem perlintasan serta basis data Interpol dalam pemeriksaan keimigrasian di titik kedatangan internasional.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.