BNN Usul Larangan Total Vape, Temuan di Bali Jadi Dasar Pengetatan
BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Perpres setelah menemukan penyalahgunaan zat berbahaya pada cartridge vape.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Badan Narkotika Nasional mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden setelah menemukan penyalahgunaan zat berbahaya pada sejumlah barang bukti vape. Usulan itu dibahas dalam rapat lintas kementerian dan lembaga di Jakarta pada 9 September 2026, kata BNN.
Menurut BNN, sepanjang 2026 lembaga itu menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamina cair, dan 800 kilogram ketamin HCL dari 26 kasus di sejumlah wilayah, termasuk Bali. BNN menyebut barang bukti itu berasal dari pengungkapan di Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bali, Jambi, Gresik, dan Maluku.
BNN menilai rokok elektrik dapat dipakai sebagai saluran peredaran zat berbahaya karena bentuknya mudah disamarkan. Dalam pernyataannya, BNN menyebut usulan larangan total melalui Perpres masih akan dibahas bersama kementerian teknis dan lembaga terkait agar kebijakan yang dipilih memiliki dasar data yang kuat.
Di Bali, temuan yang sudah lebih dulu muncul menunjukkan bahwa vape memang dipakai sebagai media peredaran narkotika. Pada Februari 2026, BNNP Bali mengamankan 672 cartridge liquid rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate dalam pengungkapan di Denpasar. Temuan itu memperkuat alasan BNN mengusulkan pengetatan tata kelola rokok elektrik secara nasional.
Usulan tersebut belum menjadi larangan. BNN mengatakan pembahasan masih berlangsung di tingkat antarkementerian dan lembaga, sementara detail bentuk aturan, cakupan larangan, dan jadwal penetapan Perpres belum diumumkan.
BNN juga mengaitkan maraknya penyalahgunaan vape dengan risiko kesehatan dan beban penegakan hukum. Menurut lembaga itu, peredaran zat cair berbahaya dapat menyulitkan pengawasan, termasuk di kawasan wisata dan hiburan malam yang menjadi perhatian di Bali.
Pernyataan BNN datang di tengah sorotan terhadap penggunaan vape di kalangan anak muda dan wisatawan. Namun, angka sitaan 3.485 cartridge vape dan data barang bukti lain yang disebut BNN tidak dapat disamakan menjadi satu ukuran volume karena masing-masing memakai satuan berbeda.
Sumber
Berita berikutnya
Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar
Kejari Karangasem menahan IWD, mantan ketua LPD Desa Adat Kelungah, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Kerugian negara yang disebut keja…

