Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Kejari Karangasem menahan IWD, mantan ketua LPD Desa Adat Kelungah, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Kerugian negara yang disebut kejaksaan mencapai Rp2,7 miliar.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Karangasem — Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan dan menahan IWD, mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kelungah, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan LPD. Kerugian negara dalam perkara itu disebut mencapai Rp2,7 miliar menurut keterangan kejaksaan dan laporan media yang mengutipnya.

Kejari Karangasem menyampaikan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, setelah penyidik menggelar ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Bali pada 3 September 2026. Setelah ditetapkan tersangka, IWD langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 20 hari, terhitung 9 sampai 28 September 2026.

Dalam keterangan yang dikutip media, penyidik menyebut telah memeriksa lebih dari 30 saksi, tiga ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti lain. Kejari juga sebelumnya melakukan pendekatan persuasif dengan melibatkan tim pembina umum LPD Kabupaten Karangasem pada 4 dan 12 Agustus 2026, tetapi upaya itu tidak menghasilkan pengembalian kerugian.

Dugaan perbuatan IWD berkaitan dengan pemberian kredit yang tidak mengikuti prosedur dan penempatan dana LPD pada lembaga keuangan lain. Rincian penerima kredit dan identitas lembaga tempat dana ditempatkan tidak diuraikan dalam keterangan yang dikutip media.

Penahanan dan sangkaan

Penahanan IWD dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-581/N.1.14/Fd.2/09/2026. Dalam pemberitaan yang sama, Kejari Karangasem menyebut tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Media yang melaporkan kasus ini juga menyebut ada sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan dasar hukum yang sama. Hingga penahanan dilakukan, penyidikan masih berjalan dan kejaksaan disebut terus menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian di Karangasem karena menyangkut pengelolaan dana lembaga keuangan desa adat. Status IWD sebagai tersangka membuat proses pembuktian berlanjut di tahap penyidikan sebelum masuk ke penuntutan.

LPD Kelungah dalam sejumlah laporan juga ditulis sebagai LPD Klungah, merujuk pada desa adat yang sama di Kecamatan Sidemen.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.