Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Tiga Berkas Dugaan Korupsi KUR-KUPRA Teregister di Tipikor Denpasar

Tiga berkas perkara dugaan korupsi penyaluran KUR dan KUPRA di salah satu bank milik negara telah terdaftar di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Denpasar — Tiga berkas perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) yang melibatkan salah satu bank milik negara telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar pada 7 September 2026. Perkara ini berkaitan dengan penyaluran kredit di Unit Kreneng dan Unit Sidakarya, dengan nilai kerugian keuangan negara yang dalam dakwaan disebut sekitar Rp8,93 miliar untuk Unit Kreneng dan sekitar Rp8,57 miliar untuk Unit Sidakarya.

Informasi pendaftaran perkara tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Denpasar dan diberitakan media lokal. Menurut pemberitaan Balipost, perkara masuk dalam tiga berkas dengan para terdakwa berasal dari pihak bank dan pihak swasta yang berperan sebagai calo kredit.

Dalam satu berkas, terdakwa yang diadili antara lain berinisial AANSP dan APMU yang merupakan tenaga pemasaran pada salah satu unit bank di bawah Cabang Gajah Mada. Berkas lain memuat terdakwa IMS, IKW, NWLN, AS, dan NWDL yang disebut sebagai calo. Dalam berkas terpisah, terdapat terdakwa lain yang berasal dari perkara penyaluran KUR di wilayah lain.

Kejaksaan Tinggi Bali sebelumnya mengumumkan penetapan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR dan KUPRA di Unit Kreneng periode 2022–2025. Mereka terdiri dari dua tenaga pemasaran bank dan lima orang calo. Menurut siaran pers Kejati Bali, perbuatan para tersangka pada Unit Kreneng mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,93 miliar.

Modus dugaan rekayasa kredit

Menurut penjelasan Kejati Bali, praktik yang diduga melawan hukum itu dilakukan dengan cara merekrut calon nasabah, merekayasa usaha, dan mengatur penggunaan dana kredit setelah pencairan.

AANSP dan APMU disebut meminta para calo mencarikan nasabah pengajuan KUR dan KUPRA dengan ketentuan dana yang cair dapat digunakan bersama. Untuk memenuhi persyaratan administratif, para calo diminta merekayasa data dan usaha nasabah agar seolah-olah memenuhi syarat. Setelah kredit terealisasi, dana dibagi sesuai kesepakatan antara para tersangka dengan nasabah, atau digunakan sendiri oleh pihak tertentu.

Dalam perkara di Unit Sidakarya, Kejati Bali mengungkap penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan melibatkan 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025. Rinciannya, KUPRA senilai sekitar Rp1,79 miliar kepada 25 nasabah dan KUR sekitar Rp6,78 miliar kepada 97 nasabah.

Kepala Kejati Bali Chatarina M. dalam keterangan resmi menyatakan bahwa akibat perbuatan para tersangka di Unit Sidakarya, negara dinyatakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp8,5 miliar. Nilai ini berbeda dengan angka Rp8,57 miliar yang muncul sebagai total realisasi kredit KUR dan KUPRA di unit tersebut, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan di persidangan Tipikor.

Perkara memasuki tahap persidangan

Balipost melaporkan bahwa sidang perkara korupsi KUR dan KUPRA dengan terdakwa dari Unit Kreneng dan Unit Sidakarya telah digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam uraian jaksa penuntut umum di persidangan, disebutkan bahwa sejak April 2022 hingga Maret 2025 para terdakwa di kedua unit merekayasa permohonan kredit KUR dan KUPRA tanpa analisis kelayakan yang memadai, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak bank.

Jaksa menjelaskan, total kerugian yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp17,5 miliar, terdiri dari kerugian sekitar Rp8,93 miliar atas realisasi KUR dan KUPRA di Unit Kreneng serta sekitar Rp8,57 miliar atas realisasi KUR dan KUPRA di Unit Sidakarya.

Seluruh pihak dalam perkara ini masih berstatus terdakwa dan berhak atas pembelaan di pengadilan. Penentuan bersalah atau tidak serta pertanggungjawaban pidana mereka akan ditetapkan melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.