Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Polres Jembrana Tangkap Lima Terduga Pencuri Baterai Tower BTS

Satreskrim Polres Jembrana menangkap lima orang yang diduga terlibat pencurian dua baterai lithium BTS di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Negara — Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menangkap lima orang yang diduga terlibat pencurian dua baterai lithium pada menara Base Transceiver Station (BTS) di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Jembrana, Bali, dengan nilai kerugian sekitar Rp24 juta menurut keterangan kepolisian dalam sejumlah pemberitaan.

Empat terduga pelaku utama disebut merupakan teknisi dari perusahaan mitra instalasi tower BTS. Mereka berinisial MRA (20), S (35), DS (37), dan IS (31), sedangkan seorang lainnya berinisial AM (26) diduga berperan sebagai penadah, sebagaimana disampaikan Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora dan Kasat Reskrim AKP I Gede Alit Darmana dalam keterangan terpisah yang dikutip media lokal.

Kasus ini berawal dari gangguan sistem pemantauan tower telekomunikasi pada Senin, 7 September 2026 dini hari. Menurut laporan kepolisian yang diberitakan media, petugas pemeliharaan yang mengecek ke lokasi mendapati engsel pintu pagar dalam kondisi rusak dan dua baterai lithium merek Huawei di rak BTS telah hilang. Perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.

Menurut keterangan kepolisian yang dimuat media, para teknisi diduga memanfaatkan pengetahuan mereka tentang lokasi dan instalasi perangkat karena sebelumnya pernah memasang atau bekerja pada tower tersebut. Polisi menduga para pelaku berbagi peran saat beraksi, mulai dari mengemudikan kendaraan, mengawasi situasi, membuka akses ke area tower, hingga melepas baterai dari rak.

Penangkapan dan aliran barang bukti

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat terduga pelaku di tiga lokasi berbeda, yakni Banyuwangi, Jember, dan Jepara. Penangkapan dilakukan secara beruntun pada 14 hingga 16 September 2026. MRA ditangkap di Stasiun Kereta Api Ketapang, Banyuwangi. S dan DS kemudian diamankan di Kabupaten Jember, sedangkan AM ditangkap di Kabupaten Jepara.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora kemudian menyampaikan bahwa total lima orang telah diamankan dalam perkara ini. Selain empat terduga pelaku utama dan seorang penadah, polisi menyebut masih ada seorang perantara berinisial RB yang diduga menjadi penghubung penjualan baterai dan saat ini berstatus buron.

Menurut pemberitaan yang mengutip keterangan polisi, baterai lithium Huawei yang diambil dari tower BTS diduga dijual dengan nilai sekitar Rp5 juta kepada penadah melalui perantara RB. Dari transaksi tersebut, sebagian uang diduga dibagi kepada para pelaku utama.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi B 2774 POK, beberapa unit telepon genggam, tang, obeng, kunci universal rak baterai BTS, serta sejumlah baterai merek Huawei dalam kondisi utuh maupun sudah terbongkar. Kasat Reskrim menyatakan seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.

Dugaan kaitan dengan kasus di Gianyar

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora menyampaikan bahwa pengungkapan kasus pencurian baterai BTS di Perancak masih dikembangkan. Dalam rilis yang dimuat media, ia mengatakan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mengarah pada dugaan keterlibatan komplotan tersebut dalam aksi pencurian serupa di empat lokasi lain yang berada di wilayah hukum Polres Gianyar.

Cheery menjelaskan, empat lokasi di Gianyar itu diakui oleh para tersangka sebagai tempat mereka melakukan pencurian baterai BTS, namun detail mengenai alamat, waktu kejadian, jumlah baterai yang hilang, dan nilai kerugian di masing-masing lokasi belum disampaikan secara rinci. Polres Jembrana berkoordinasi dengan Polres Gianyar untuk pendalaman lebih lanjut.

Data perkara: lokasi utama kasus di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Jembrana; barang yang dilaporkan hilang berupa dua baterai lithium merek Huawei; kerugian ditaksir sekitar Rp24 juta; lima orang terduga pelaku telah diamankan, sementara satu perantara berinisial RB masih dalam pengejaran.

Menurut keterangan kepolisian yang dikutip berbagai media, para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan mengenai pencurian dengan pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.