Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

Sopir Ikan Hias Diduga Kurir Sabu 98 Gram Ditangkap di Jembrana

Satresnarkoba Polres Jembrana menangkap FAP, sopir pengangkut ikan hias, yang diduga menjadi kurir sabu dari Jawa menuju Bali. Polisi menyita 98 gram sabu dan menyebut tersangka menerima bayaran sekitar Rp1 juta.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Jembrana — Seorang sopir pengangkut ikan hias berinisial FAP ditangkap Satresnarkoba Polres Jembrana karena diduga menjadi kurir sabu lintas Jawa–Bali. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, dengan barang bukti sabu seberat 98 gram bruto yang dibawa dari Jawa dan akan diedarkan ke Bali, menurut keterangan kepolisian yang diberitakan detikBali dan RRI Denpasar.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora menyatakan FAP sehari-hari bekerja sebagai sopir pengangkut ikan hias dan menerima upah sekitar Rp1 juta untuk membawa paket narkotika tersebut. Dalam konferensi pers di Auditorium Pemerintah Kabupaten Jembrana pada 19 September 2026, Cheery menjelaskan modus FAP membawa paket sabu dari Jawa dengan menyimpannya di saku celana, lalu melakukan tempelan di bawah tiang listrik depan timbangan UPPKB Cekik Gilimanuk sebelum melanjutkan perjalanan hingga akhirnya ditangkap di Pendem.

Media lokal RRI Denpasar melaporkan FAP ditangkap di kawasan Pendem pada 6 September 2026 sebagai bagian dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika antarpulau. Dari tersangka FAP, polisi menyita paket sabu seberat 98 gram bruto atau sekitar 97,09 gram netto yang diselundupkan dari Jawa menuju Bali. Dalam pemeriksaan, FAP mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu di kawasan Gilimanuk dan Pendem, Jembrana, meski tujuan akhir paket tersebut adalah Denpasar.

Pengungkapan tujuh kasus narkotika

Kapolres Jembrana menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Jembrana mengungkap tujuh perkara tindak pidana narkotika selama periode Agustus hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka, terdiri atas tujuh laki-laki dan satu perempuan.

Menurut laporan kepolisian yang dikutip detikBali, para tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut tidak tercatat sebagai residivis kasus narkotika. Seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan penetapan pasal sangkaan.

Polres Jembrana menyebut total barang bukti dalam tujuh perkara narkotika itu mencapai 119,02 gram bruto atau 111,25 gram netto sabu, termasuk tangkapan dari FAP. Rincian dari pengungkapan perkara tersebut antara lain:

  • Tersangka yang diamankan: delapan orang.
  • Kasus narkotika yang diungkap: tujuh perkara.
  • Barang bukti dari FAP: 98 gram bruto sabu atau sekitar 97,09 gram netto.
  • Upah yang disebut diterima FAP: sekitar Rp1 juta.

Dalam penjelasan yang dikutip detikBali, kepolisian memperkirakan nilai barang bukti sabu yang diamankan sekitar Rp194 juta, dengan asumsi harga kurang lebih Rp1,7 juta per gram. Polres Jembrana juga menyebut, dengan penyitaan lebih dari 100 gram sabu tersebut, polisi menaksir dapat mencegah ribuan orang terpapar penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diberitakan RRI Denpasar.

Ancaman pidana

Dalam keterangan resmi Polda Bali mengenai penanganan perkara narkotika, pasal yang lazim digunakan terhadap pengedar sabu adalah Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikombinasikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar. Penetapan pasal terhadap FAP dan para tersangka lain di Jembrana masih berada dalam kewenangan penyidik dan akan diuji dalam proses peradilan.

FAP dan tersangka lain tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum, pembelaan, dan pemeriksaan yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.