Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

DPRD Bali Absen, Gugatan Lingkungan Koalisi Pulihkan Bali Masuk Mediasi

Gugatan warga Koalisi Pulihkan Bali terhadap 14 lembaga negara terkait tata kelola lingkungan dan banjir Sarbagita memasuki tahap mediasi di PN Denpasar.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Denpasar — Gugatan warga negara atau citizen lawsuit Koalisi Pulihkan Bali terhadap 14 lembaga negara terkait tata kelola lingkungan dan bencana masih berproses di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam mediasi pada Kamis, 3 September 2026, DPRD Provinsi Bali tidak hadir, sementara penggugat menyebut somasi telah dikirim kepada para tergugat sejak 12 November 2025.

Gugatan ini mempersoalkan tata kelola lingkungan dan penanggulangan bencana di Bali, termasuk banjir bandang yang terjadi di kawasan Sarbagita pada 9–10 September 2025. Menurut penjelasan Koalisi Pulihkan Bali, tuntutan mereka mencakup perbaikan kebijakan iklim, tata ruang berbasis mitigasi bencana, dan moratorium izin yang berpotensi merusak lingkungan.

Alasan DPRD Bali tidak hadir

Dalam wawancara dengan IDN Times pada Senin, 7 September 2026, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan warga negara tersebut. Menurut dia, tidak ada surat pemberitahuan yang masuk ke mejanya sehingga ia belum mengetahui perkara itu secara formal.

Karena belum menerima pemberitahuan resmi, Mahayadnya mengatakan belum dapat menjelaskan alasan DPRD Bali tidak menghadiri persidangan maupun mediasi. Ia menyebut akan meminta kelompok ahli di DPRD Bali mempelajari perkara itu sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

Kuasa hukum penggugat dari Koalisi Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite, menyampaikan bahwa somasi telah dikirim langsung kepada para tergugat pada 12 November 2025 dan disertai tanda terima. Menurut Rhadite, majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar juga menyatakan bahwa para tergugat telah dipanggil secara patut sesuai alamat kantor atau instansi.

Sidang pertama gugatan ini berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, unsur pemerintah daerah yang digugat, yaitu Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kabupaten Gianyar, dan Pemerintah Kabupaten Tabanan hadir melalui kuasa hukum. DPRD Bali tidak hadir sejak sidang perdana hingga tahapan mediasi.

Tahapan persidangan dan mediasi

Setelah sidang perdana, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi. Mediasi dijadwalkan dan kemudian digelar pada Kamis, 3 September 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam agenda ini, hakim mediator ditunjuk untuk memfasilitasi upaya perdamaian antara Koalisi Pulihkan Bali sebagai penggugat dan para penyelenggara negara sebagai tergugat.

Menurut penjelasan tim kuasa hukum penggugat, agenda berikutnya setelah mediasi adalah penyerahan resume atau ringkasan jawaban dari pemerintah daerah yang digugat pada Kamis, 10 September 2026. Pemerintah daerah yang hadir sebelumnya disebut telah menyiapkan jawaban atas gugatan warga negara tersebut melalui kuasa hukum masing-masing.

Koalisi Pulihkan Bali mengaitkan urgensi proses persidangan dan mediasi dengan siklus musim hujan di Bali. Kuasa hukum penggugat, Ignatius Rhadite, menyatakan kepada media bahwa percepatan proses diperlukan agar pemerintah segera menjalankan perbaikan, mitigasi, dan penanggulangan sebelum memasuki periode hujan yang berpotensi memicu banjir kembali.

Peluang damai dan tuntutan perbaikan tata kelola

Bali Post melaporkan pada Kamis, 17 September 2026, bahwa mediasi terhadap gugatan warga negara telah berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar dan peluang perdamaian masih terbuka. Pihak tergugat disebut membuka kemungkinan damai dengan catatan seluruh permohonan penggugat dipenuhi oleh pemerintah.

Dalam laporan yang sama, tim advokasi Koalisi Pulihkan Bali mendesak pembenahan tata kelola penyelamatan ekosistem Bali, termasuk pengawalan tata ruang. Mereka mendorong kebijakan yang memperkuat keadilan iklim, moratorium izin usaha yang merusak lingkungan, serta penataan ulang kebijakan penggunaan lahan di kawasan rawan bencana.

Gugatan warga ini mempertemukan warga yang tergabung dalam Koalisi Pulihkan Bali dengan lembaga pemerintah pusat dan daerah. Sebanyak 14 lembaga negara digugat, mulai dari Presiden Republik Indonesia dan sejumlah menteri terkait keuangan, energi, investasi, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, dan agraria, hingga Gubernur Bali, DPRD Provinsi Bali, Wali Kota Denpasar, dan tiga bupati di Sarbagita.

Mediasi yang telah berlangsung belum menutup perkara. Proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar berlanjut dengan menunggu hasil mediasi dan jawaban para tergugat. Peluang damai yang dibuka dalam mediasi bergantung pada kesediaan pemerintah memenuhi permohonan penggugat dan pada putusan majelis hakim pada tahapan berikutnya.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.