Polisi Buru Pelaku Perusakan 8 Laptop SDN 3 Antiga Kelod
Polsek Manggis masih menyelidiki perusakan delapan laptop di SDN 3 Antiga Kelod, Karangasem.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Amlapura — Polsek Manggis masih menyelidiki kasus perusakan delapan laptop inventaris SD Negeri 3 Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, yang terjadi pada Rabu, 2 September 2026 dini hari. Hingga pertengahan September, polisi telah memeriksa empat saksi dan mengantongi sejumlah petunjuk yang mengarah kepada pelaku, namun belum menetapkan tersangka.
Kapolsek Manggis Kompol I Made Suadnyana mengatakan petunjuk yang diperoleh masih dicocokkan dengan keterangan saksi dan temuan di lokasi kejadian. Ia menyatakan, informasi rinci mengenai petunjuk tersebut belum dapat disampaikan ke publik karena proses penyelidikan masih berjalan.
Menurut Suadnyana, empat saksi yang telah dimintai keterangan terdiri atas guru yang pertama kali mengetahui kondisi sekolah serta sejumlah remaja yang merupakan alumni dan kerap berada di sekitar sekolah. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya saksi lain, termasuk warga di sekitar sekolah, untuk memperkuat gambaran peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab.
Penyelidikan dan kondisi sekolah
Kapolsek Manggis menjelaskan, penyidik akan memantapkan keterangan dan bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya agar penetapan tersangka tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Penyidikan terkendala ketiadaan kamera pengawas di lingkungan sekolah, sehingga polisi mengandalkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara.
Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Manggis. Polisi menduga perusakan terjadi pada 2 September 2026 dini hari, dengan sasaran ruang kelas VI dan ruang guru. Kursi dan meja ditemukan berantakan, sedangkan delapan laptop milik sekolah rusak parah.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi mengenai motif perusakan. Kepolisian dan pihak sekolah menyampaikan bahwa tidak ada barang yang hilang dan sekolah tidak memiliki riwayat perselisihan dengan siswa, orang tua, maupun warga.
Data utama perkara:
- Objek yang rusak: delapan laptop inventaris SDN 3 Antiga Kelod.
- Jumlah saksi yang telah diperiksa: empat orang hingga 3 September 2026.
- Status perkara: tahap penyelidikan; belum ada tersangka.
- Lokasi penanganan barang bukti: Polsek Manggis.
Dampak terhadap akreditasi dan TKA
Kepala SDN 3 Antiga Kelod Ni Nyoman Budi Parwati mengatakan kerusakan perangkat berdampak besar pada administrasi dan data sekolah. Ia menjelaskan, data yang diperlukan untuk akreditasi tersimpan di dalam laptop yang dirusak dan saat ini masih berada di Polsek Manggis untuk kepentingan penanganan kasus.
Menurut Budi Parwati, sekolah dijadwalkan menjalani penilaian akreditasi pada akhir September 2026. Tim asesor direncanakan melakukan penilaian pada 24–30 September 2026. Namun, pihak sekolah belum dapat memeriksa kondisi hard disk atau memastikan apakah data dapat dipulihkan karena seluruh laptop masih berada di kepolisian.
Apabila data tidak dapat diselamatkan, sekolah harus menyusun ulang berbagai dokumen administrasi yang diperlukan untuk akreditasi. Selain itu, kerusakan laptop berpotensi mengganggu persiapan dan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa kelas VI yang membutuhkan perangkat komputer.
Untuk kegiatan belajar mengajar, sekolah tetap beroperasi. Guru mengandalkan buku fisik dan sebagian mencoba menggunakan laptop pribadi, meski jumlahnya terbatas. Pihak sekolah menyatakan tetap harus mengikuti proses akreditasi sesuai jadwal sambil menunggu hasil penyelidikan dan kejelasan nasib data yang tersimpan di laptop.
Sumber
Berita berikutnya
Dua WNA Rusia Disidang Kasus Lab Mephedrone di Vila Gianyar
Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, Rabu 2 September 2026, atas d…

