Dua WNA Rusia Disidang Kasus Lab Mephedrone di Vila Gianyar
Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, Rabu 2 September 2026, atas dakwaan produksi narkotika mephedrone di sebuah vila di Desa Saba, Blahbatuh.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Gianyar — Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana perkara dugaan produksi narkotika jenis mephedrone di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, pada Rabu, 2 September 2026. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar terpisah untuk masing-masing terdakwa.
Menurut pemberitaan iNews.id, jaksa penuntut umum mendakwa Sergei dan Natalia terlibat mengoperasikan laboratorium gelap yang memproduksi mephedrone untuk jaringan internasional dengan nilai barang bukti yang ditaksir mencapai Rp43,8 miliar. Balitribune juga memberitakan bahwa keduanya didakwa dalam perkara terpisah, yakni perkara pidana Nomor 133 untuk Sergei dan Nomor 134 untuk Natalia.
Balitribune menyebut persidangan digelar di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Gianyar pada Rabu sore. Tribun Bali melaporkan bahwa dalam dakwaan, jaksa menguraikan penggunaan sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, sebagai lokasi pembuatan narkotika jenis mefedron. Dalam proses persidangan berikutnya, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti yang diajukan jaksa.
Operasi gabungan ungkap laboratorium narkotika
Kasus ini berawal dari operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Bali, Bea Cukai, dan Imigrasi yang menelusuri pengiriman bahan kimia dari luar negeri ke Gianyar. Harian Rakyat Bali melaporkan, tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Imigrasi mengungkap keberadaan clandestine laboratory atau laboratorium rahasia pembuatan narkotika di Villa The Lavana De’Bale Marcapada di Jalan Padat Karya, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Dalam penggerebekan pada Kamis, 5 Maret 2026, aparat mengamankan dua warga negara Rusia berinisial ST dan NT, yang kemudian diidentifikasi sebagai Sergei Trashchenko dan Natalia. Surya Indonesia menyebut penindakan dilakukan di vila tersebut dan petugas mengamankan sejumlah narkotika jenis mephedrone serta bahan prekursor dan peralatan laboratorium.
Tempo.co mengutip keterangan BNN bahwa kedua WNA tersebut mengoperasikan laboratorium pembuatan mephedrone di wilayah Gianyar dan masuk ke Indonesia sejak Januari 2026. Dalam operasi itu, petugas juga menyita berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium yang diduga digunakan untuk memproduksi mephedrone.
Barang bukti dan nilai kerugian
Menurut laporan iNews.id, hasil pengujian laboratorium BNN memastikan kristal putih yang ditemukan merupakan mephedrone, narkotika Golongan I. Dari penggerebekan tersebut, BNN menyebut total barang bukti mephedrone mencapai 7,3 kilogram secara bruto, dengan nilai taksiran sekitar Rp43,8 miliar.
Harian Rakyat Bali mengutip Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, yang menjelaskan bahwa mephedrone yang diproduksi di laboratorium tersebut dikategorikan sebagai narkotika Golongan I dan termasuk jenis party drug yang berbahaya. Surya Indonesia merinci bahwa barang bukti mephedrone ditemukan dalam bentuk padatan dan cairan, disertai bahan prekursor seberat 2,6 kilogram padatan dan sekitar 219,7 kilogram cairan kimia seperti methylamine dan toluene.
Tribun Bali dan Balitribune memberitakan bahwa seluruh barang bukti dan hasil pengungkapan operasi gabungan tersebut menjadi dasar dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Gianyar terhadap Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg. Keduanya didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Dalam proses peradilan, Sergei dan Natalia tetap memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum, menyampaikan pembelaan, dan mengajukan bukti-bukti yang meringankan di depan majelis hakim.
Sumber
Berita berikutnya
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Nigeria karena Overstay 93 Hari
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi warga Nigeria berinisial IO setelah overstay 93 hari. IO tiba di Indonesia lewat Soekarno-Hatta, lalu dipulang…
Baca juga


