Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Aktivasi IKD di Karangasem Baru 4,58 Persen

Disdukcapil Karangasem mencatat 18.352 penduduk telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital hingga 10 September 2026, setara sekitar 4,58 persen dari pemilik KTP elektronik yang menjadi sasaran.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa.
Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa. · Foto: Ilustrasi AI

Amlapura — Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Karangasem masih berada di bawah target. Hingga Kamis, 10 September 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem mencatat 18.352 penduduk telah mengaktifkan IKD, setara sekitar 4,58 persen dari pemilik KTP elektronik yang menjadi sasaran pelayanan ini.

Kepala Disdukcapil Karangasem I Made Kusuma Negara menyampaikan capaian tersebut pada 10 September 2026. Menurut dia, target aktivasi yang dicanangkan untuk kelompok warga pemilik KTP elektronik mencapai 20 persen dari sekitar lebih 400 ribu penduduk yang telah memiliki KTP elektronik.

Data yang disampaikan Kusuma Negara menunjukkan: – Jumlah warga yang sudah aktivasi IKD: 18.352 orang. – Persentase capaian: sekitar 4,58 persen dari pemilik KTP elektronik yang menjadi sasaran. – Target aktivasi: 20 persen pemilik KTP elektronik.

Penyebab capaian masih rendah

Menurut Kusuma Negara, salah satu faktor rendahnya capaian aktivasi adalah pengetahuan masyarakat yang masih terbatas mengenai IKD dan kegunaannya. Kehadiran warga pada layanan aktivasi yang dibuka Disdukcapil disebut belum banyak, sehingga jumlah aktivasi bertambah pelan.

Ia juga menyebut kendala perangkat sebagai hambatan di lapangan. Sebagian penduduk, khususnya lanjut usia, tidak memiliki telepon seluler berbasis Android yang diperlukan untuk mengakses aplikasi IKD.

Aktivasi IKD dilakukan melalui pengunduhan aplikasi, pengisian data diri dan alamat surat elektronik aktif, kemudian verifikasi oleh petugas Disdukcapil. Sesuai penjelasan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pendaftaran dan aktivasi IKD harus dilakukan di kantor Dukcapil atau layanan resmi, sehingga tahap verifikasi tetap melibatkan petugas.

IKD dikembangkan sebagai sarana digital untuk memastikan keabsahan data kependudukan, melindungi identitas dari pemalsuan, sekaligus memudahkan akses ke layanan publik. Dokumen administrasi kependudukan yang terhubung ke NIK, seperti KTP, akta kelahiran, dan akta perkawinan, dapat ditampilkan dalam satu aplikasi.

Disdukcapil menegaskan dokumen fisik administrasi kependudukan tetap berlaku. IKD berfungsi sebagai pelengkap digital, bukan pengganti dokumen fisik.

Upaya jemput bola Disdukcapil Karangasem

Untuk mengejar target 20 persen, Disdukcapil Karangasem memperluas layanan dengan pendekatan jemput bola. Menurut Kusuma Negara, operator di setiap kecamatan dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk membantu proses aktivasi.

Layanan jemput bola tersebut telah digelar beberapa kali. Selain menyasar masyarakat umum, petugas juga mendatangi sekolah untuk melayani siswa yang sudah memiliki KTP elektronik. Pola ini sejalan dengan dorongan Pemerintah Provinsi Bali yang memacu penggunaan IKD di seluruh kabupaten/kota, dengan Karangasem tercatat sebagai daerah dengan persentase aktivasi terendah di provinsi itu.

Disdukcapil Karangasem berharap perluasan layanan dan sosialisasi dapat meningkatkan capaian aktivasi hingga mendekati target 20 persen pada akhir 2026. Upaya yang ditempuh antara lain sosialisasi kepada warga, layanan di kantor kecamatan, dan kunjungan ke sekolah.

Posisi Karangasem dalam capaian IKD Bali

Data Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali menunjukkan bahwa Karangasem berada di posisi paling rendah dalam persentase aktivasi IKD di Bali. Hingga awal September 2026, Karangasem mencatat sekitar 18 ribu penduduk telah mengaktifkan IKD dengan persentase sekitar 4,5 persen, sementara kabupaten lain seperti Buleleng dan Kota Denpasar mencatat persentase lebih tinggi.

Perbedaan capaian antarwilayah ini mendorong pemerintah daerah dan Disdukcapil kabupaten untuk memperkuat layanan jemput bola dan sosialisasi, agar penggunaan IKD merata dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyaluran bantuan serta layanan publik yang tepat sasaran.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Data Bali

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.