Dugaan Penggelapan Mobil Rental Honda WR-V Rp340 Juta di Buleleng
Polres Buleleng menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental Honda WR-V dengan kerugian sekitar Rp340 juta. Kapolres AKBP Ruzi Gusman menyebut kendaraan itu dialihkan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Buleleng — Tim Goak Poleng Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil rental Honda WR-V dengan nilai kerugian sekitar Rp340 juta. Menurut laporan salah satu media lokal, pelaku berinisial KS, 42 tahun, warga Desa Petandakan, Buleleng.
Kasus ini diungkap dalam pemaparan hasil pengungkapan sejumlah perkara yang disampaikan Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman. Dalam pemaparan itu, ia menyebut salah satu perkara yang ditangani adalah penggelapan mobil Honda WR-V yang menimbulkan kerugian sekitar Rp340 juta.
Media lokal tersebut memberitakan, peristiwa bermula ketika KS menyewa satu unit Honda WR-V dari seorang pemilik kendaraan di Buleleng. Setelah mobil berada dalam penguasaan KS, kendaraan itu diduga digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemilik.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, sebagaimana dikutip media, menjelaskan bahwa pola pengalihan kendaraan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik menjadi modus dalam perkara ini. Dalam pemaparan lain mengenai rangkaian pengungkapan kasus di Buleleng, Ruzi juga menyebut penggelapan mobil Honda WR-V sebagai salah satu perkara yang berhasil diungkap bersama kasus penipuan dan kejahatan lain.
Kendaraan dan kerugian
Menurut pemberitaan, mobil yang menjadi objek perkara adalah Honda WR-V tahun 2024, warna abu-abu, dengan nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp340 juta. Kendaraan tersebut disebut merupakan mobil rental yang disewa pelaku dari pemilik di wilayah Buleleng.
Kapolres Buleleng dalam pemaparan pengungkapan kasus menyebut bahwa perkara penggelapan mobil Honda WR-V ini termasuk dalam rangkaian penindakan Polres Buleleng terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, bersama kasus penipuan dengan modus tawaran kerja ke luar negeri dan penipuan dengan modus tukar uang.
Proses hukum
Dalam perkara lain yang ditangani Polres Buleleng pada periode yang sama, Kapolres Ruzi Gusman menjelaskan bahwa pasal yang lazim digunakan untuk menjerat pelaku penipuan dan penggelapan adalah Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Merujuk pola penanganan perkara serupa, perkara penggelapan mobil Honda WR-V di Buleleng ini juga dikaitkan dengan ketentuan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Kapolres Buleleng sebelumnya menegaskan bahwa penggunaan pasal-pasal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban serta efek jera bagi pelaku.
KS berstatus terlapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental. Ia berhak menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum dengan tetap mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan dan komitmen kepolisian
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menyatakan bahwa pengungkapan berbagai kasus, termasuk penggelapan mobil Honda WR-V, merupakan bagian dari komitmen Polres Buleleng untuk memberantas kejahatan dan menjaga rasa aman masyarakat. Dalam beberapa pemaparan, ia menekankan peran tim khusus Satreskrim dalam menindak kejahatan yang memanfaatkan kendaraan rental maupun modus penipuan lain.
Polres Buleleng mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa rental kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam transaksi dan memastikan identitas penyewa serta kelengkapan administrasi. Kepolisian juga mendorong pemilik kendaraan dan jasa sewa untuk segera melapor jika menduga terjadi penggelapan atau penipuan terkait kendaraan mereka, agar penyidik dapat bertindak cepat sesuai kewenangan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Pariwisata
Kolam di Air Terjun Toya Bulan, Banyu Wana Amertha, dan Taman Sari
Sejumlah air terjun di Bali, seperti Toya Bulan di Bangli, Banyu Wana Amertha di Buleleng, dan Taman Sari di Gianyar, menawarkan kolam berendam bagi w…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga




