DPRD Tabanan Tekankan Insentif dalam Ranperda Perlindungan LP2B
DPRD Tabanan menyepakati hasil pembahasan Ranperda Perlindungan LP2B dalam rapat paripurna internal, dengan penekanan pada insentif bagi petani, pembebasan PBB lahan basah, serta jaminan irigasi dan infrastruktur pertanian.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Tabanan — DPRD Tabanan menyepakati hasil pembahasan lima rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna internal pada Jumat, 18 September 2026, termasuk Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang menekankan insentif bagi petani, pembebasan pajak lahan basah, irigasi, dan infrastruktur pendukung pertanian.
Menurut laporan rapat, Ranperda LP2B diarahkan untuk menjaga lahan sawah produktif dari alih fungsi sekaligus memastikan penetapannya tidak menurunkan pendapatan petani. Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyatakan perlindungan lahan harus diikuti kehadiran pemerintah melalui insentif, kebijakan pajak, dan jaminan infrastruktur pertanian.
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) V, DPRD mencatat capaian LP2B di Kabupaten Tabanan sebesar 87,65 persen dari luasan lahan basah sawah atau 16.564,33 hektare. Ranperda ini memuat pengaturan perlindungan lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan, serta insentif dan disinsentif bagi pemilik lahan.
Penekanan insentif dan pajak lahan basah
Arnawa menegaskan seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui kelima ranperda untuk dilanjutkan hingga penetapan, namun memberikan catatan agar kebijakan LP2B berpihak pada petani. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa penetapan lahan sebagai LP2B tidak boleh membuat petani tetap lemah secara ekonomi.
Menurut Arnawa, pemilik lahan yang masuk kawasan LP2B perlu memperoleh insentif yang diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati sesuai kemampuan keuangan daerah. Ia juga mendorong agar lahan sawah atau lahan pertanian basah dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani.
Selain insentif dan kebijakan pajak, DPRD meminta pemerintah menjamin sarana pendukung pertanian, terutama jaringan irigasi, agar lahan yang ditetapkan sebagai LP2B tetap produktif. Ranperda LP2B disebut bukan hanya instrumen tata ruang, tetapi juga kebijakan ekonomi untuk mempertahankan ketahanan pangan daerah.
Lima ranperda dan pembagian kerja dewan
Lima ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna internal DPRD Tabanan meliputi Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Sanjayaning Singasana, Ranperda Penyertaan Modal pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara, Ranperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), serta Ranperda Perlindungan LP2B.
Sebelumnya, lima ranperda tersebut diajukan oleh eksekutif kepada DPRD dalam rapat paripurna pada 9 September 2026. Dalam pembagian kerja dewan, Badan Anggaran menangani Ranperda Perubahan APBD 2026, sementara pembahasan teknis sejumlah ranperda dilakukan melalui panitia khusus.
Urusan agraria dan kedaulatan pangan diserahkan kepada Pansus V yang dipimpin I Wayan Lara. Pansus ini ditugaskan mengawal Ranperda Perlindungan LP2B sebagai upaya membendung alih fungsi lahan sawah produktif di Tabanan yang dikenal sebagai lumbung beras Bali.
Setelah laporan pembahasan lima ranperda disampaikan dalam rapat paripurna internal, DPRD menyepakati hasilnya untuk diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah. Kesepakatan ini membuka jalan bagi lanjutan pembahasan Ranperda LP2B dan pengaturan insentif melalui peraturan bupati.
Konteks LP2B di Tabanan
LP2B merupakan kebijakan untuk mempertahankan lahan pertanian pangan agar tidak beralih ke penggunaan lain berdasarkan ketentuan Undang-Undang terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan. Di Tabanan, pemerintah daerah sebelumnya telah menetapkan 16.466,23 hektare lahan sawah sebagai LP2B melalui Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/879/03/HK/2026, yang setara sekitar 87 persen dari total lahan baku sawah seluas 18.897,25 hektare.
Penetapan LP2B tersebut menjadi benteng utama menahan laju alih fungsi lahan pertanian sekaligus menjaga Tabanan sebagai salah satu lumbung pangan Bali. Dalam rapat paripurna internal September 2026, DPRD menekankan agar perlindungan lahan yang sudah ditetapkan melalui kebijakan eksekutif diikuti dengan kepastian ekonomi bagi petani, kebijakan pajak, dan dukungan infrastruktur pertanian.
Kebijakan LP2B di Tabanan juga sejalan dengan target nasional minimal 87 persen luasan LP2B dari total lahan baku sawah untuk penguatan ketahanan pangan. Dalam kesepakatan di tingkat provinsi, Tabanan tercatat sebagai kabupaten dengan luasan LP2B terbesar di Bali.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Pemerintahan
Disdikbudpora Klungkung Rancang Retret Kepala Sekolah dengan TNI
Disdikbudpora Klungkung merancang retret bagi sekitar 155 kepala sekolah SD dan SMP dengan menggandeng TNI untuk latihan fisik.
Berita utama hari ini

Baca juga




