Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Disperinaker Badung Mulai Monitoring Persiapan UMK 2027

Disperinaker Badung mulai melakukan monitoring ke badan usaha pariwisata sebagai persiapan pembahasan UMK 2027.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Bel meja resepsionis berbahan logam di atas meja dengan latar belakang wanita buram.
Ilustrasi: Bel meja resepsionis berbahan logam di atas meja dengan latar belakang wanita buram. · Foto: cottonbro studio / Pexels

Badung — Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung mulai melakukan persiapan awal pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2027 pada 21 September 2026 di Badung. Persiapan dilakukan melalui kegiatan monitoring ke badan usaha sektor pariwisata bersama Dewan Pengupahan Kabupaten.

Mengapa ini penting: UMK dan UMSK 2026 menjadi dasar upah minimum pekerja di Badung dan acuan pemerintah daerah dalam menyiapkan pembahasan UMK 2027.

Menurut Kepala Disperinaker Badung, AA Ngurah Rai Yuda Darma, pemerintah daerah belum membahas angka UMK 2027 dan masih menunggu jadwal pembahasan dari pemerintah pusat dan provinsi. Sambil menunggu, Disperinaker melakukan pemantauan kondisi usaha dan tenaga kerja sebagai bahan masukan saat pembahasan resmi dimulai.

Monitoring dilaksanakan secara kolaboratif dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Badung yang terdiri dari unsur tripartit, yakni perwakilan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Badung. Kegiatan ini menyasar badan usaha di sektor pariwisata, khususnya penyediaan akomodasi dan jasa makanan dan minuman.

AA Ngurah Rai Yuda Darma menjelaskan, hasil monitoring akan digunakan untuk melihat kemampuan dunia usaha dan kebutuhan hidup pekerja di Badung. Data lapangan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan UMK Badung 2027 di tingkat kabupaten dan dalam proses penetapan oleh pemerintah provinsi.

Sebagai acuan, UMK Badung tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.791.002,57 per bulan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten Tahun 2026. Badung tercatat sebagai kabupaten dengan UMK tertinggi di Bali.

Selain UMK, Badung juga memiliki Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 sebesar Rp3.828.912,60 per bulan. UMSK ini berlaku khusus bagi sektor penyediaan akomodasi serta penyediaan makan dan minum sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I, dengan turunan hotel bintang lima dan empat.

UMK dan UMSK 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi dasar pengupahan minimum bagi pekerja di Badung. Besaran ini naik sekitar 7,2 persen dibanding UMK Badung 2025, sehingga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam menyiapkan kajian dan data untuk pembahasan UMK 2027.

Disperinaker Badung menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan serta menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah provinsi dan pusat terkait jadwal dan mekanisme penetapan UMK 2027. Tahapan berikutnya adalah pembahasan formal di Dewan Pengupahan Kabupaten sebelum usulan UMK disampaikan kepada Gubernur Bali.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.