Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

BEM FH Unud Soroti RDP UMP Bali, DPRD Usul Skema UMP 2027

BEM FH Unud mengkritik RDP Komisi II DPRD Bali soal UMP Bali 2026 karena tidak melibatkan serikat pekerja. Di sisi lain, DPRD mengusulkan skema UMP 2027 yang terukur dan mempertimbangkan pembedaan standar bagi perusahaan asing dan lokal.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Denpasar — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) mengkritik rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 yang digelar Komisi II DPRD Bali karena tidak melibatkan serikat pekerja.

Menurut laporan Tribun Bali, RDP tersebut berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, dan dihadiri regulator serta sejumlah asosiasi pengusaha, tanpa perwakilan serikat pekerja maupun buruh.

Dalam forum itu, Komisi II DPRD Bali mengundang Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Pimpinan Komisi II beralasan pembahasan ketenagakerjaan secara spesifik berada di bawah Komisi IV, sementara Komisi II menangani bidang ekonomi dan dunia usaha.

Kepala Bidang Kajian dan Aksi Strategis BEM FH Unud, Ida Bagus Gede Permana Putra Manuaba, menilai pengecualian serikat pekerja membuat pembahasan pengupahan tidak seimbang dan melanggar prinsip hukum ketenagakerjaan.

Ketua BEM FH Unud, I Gusti Agung Roman Kertajaya, menegaskan bahwa pelibatan buruh dan serikat pekerja adalah kebutuhan substantif dalam proses pembentukan kebijakan pengupahan, bukan sekadar formalitas.

Kritik atas proses dan desakan RDP lanjutan

BEM FH Unud mendesak DPRD Bali segera menggelar RDP lanjutan yang inklusif dengan menghadirkan serikat pekerja secara langsung.

Organisasi mahasiswa itu juga mendorong pembelajaran dari daerah lain yang menerapkan model keterlibatan pekerja, pengusaha, pemerintah, dan legislatif dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan.

Dalam sikap sebelumnya, BEM FH Unud menyoroti ketimpangan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan UMP Bali 2026, serta meminta Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dijadikan parameter utama penetapan upah minimum.

Salah satu kajian yang dirujuk menyebut estimasi KHL di Bali sekitar Rp5,2 juta, jauh di atas UMP Bali 2026 yang sebesar Rp3.207.459 sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali.

Pembahasan UMP 2027 dan kekhawatiran biaya hidup

Pada hari yang sama, 15 September 2026, Komisi II DPRD Bali juga menggelar rapat koordinasi untuk menyerap pandangan dunia usaha terkait rencana kebijakan UMP dan Upah Minimum Sektoral Pariwisata (UMSP) 2027.

Ketua Komisi II, Agung Bagus Pratiksa Linggih, menyatakan kalangan legislatif dan pelaku usaha pada prinsipnya menyetujui adanya kenaikan UMP Bali.

Namun ia menekankan bahwa besaran kenaikan harus dihitung secara terukur dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, daya beli masyarakat, keberlangsungan lapangan kerja, dan risiko Bali menjadi magnet tenaga kerja dari daerah sekitar.

Data yang dihimpun NusaBali menunjukkan UMP Bali meningkat dari Rp2.494.000 pada 2021 menjadi Rp3.207.459 pada 2026, dengan kenaikan tertinggi sekitar 7,04 persen terjadi pada 2026.

Usulan pembedaan UMP PMA dan PMDN

Dalam pembahasan tersebut, Komisi II DPRD Bali mengusulkan skema UMP berbeda bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Ketua Komisi II Ajus Linggih menyebut investasi asing menyumbang sekitar 70 persen investasi di Bali, sehingga usulan pembedaan UMP dimaksudkan agar perusahaan lokal tidak bersaing langsung dengan kemampuan modal investor asing dan agar investasi asing mengisi sektor yang belum mampu diisi pengusaha lokal.

Menurut pemberitaan detikBali, usulan tersebut masih berupa gagasan awal dan akan dibahas lebih lanjut bersama Dewan Pengupahan Bali serta pemangku kepentingan lainnya.

Komisi II juga mendorong skema kenaikan UMP 2027 yang terukur dan adil, dengan pemerintah provinsi dan DPRD terus berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan untuk menentukan formula terbaik sesuai regulasi pusat.

Pembahasan besaran UMP selanjutnya akan dilanjutkan melalui rapat gabungan lintas komisi dan pemangku kepentingan sebelum hasilnya disampaikan kepada Gubernur Bali dan Dewan Pengupahan sebagai masukan kebijakan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.