Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

UMP Bali Rp3,2 Juta, Hunian Terjangkau Dinilai Mendesak

Kenaikan harga tanah dan properti di Bali dinilai tidak sebanding dengan pertumbuhan pendapatan pekerja lokal.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Denpasar — Harga tanah dan properti di Bali terus meningkat, sementara pendapatan pekerja lokal dinilai belum mampu mengimbangi biaya hunian. Pengamat ekonomi Universitas Warmadewa, Putu Ayu Sita Laksmi, menilai kesenjangan tersebut memperkuat kebutuhan penyediaan hunian terjangkau bagi pekerja, dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 sekitar Rp3,2 juta per bulan.

Sita menyampaikan pandangan itu kepada detikBali pada Senin, 14 September 2026. Dalam laporan yang terbit Selasa, 15 September 2026, ia menyebut persoalan perumahan di Bali tidak cukup dilihat dari tingginya harga aset, tetapi juga dari kemampuan masyarakat lokal untuk memperoleh tempat tinggal yang layak di tengah kenaikan harga tanah dan properti.

Menurut Sita, tekanan tersebut terlihat dari perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak. Ia mencontohkan UMP Bali 2026 sekitar Rp3,2 juta per bulan, sementara kajian kebutuhan hidup layak yang dibahas pemerintah berada di kisaran Rp5,2 juta per bulan. Perbedaan ini disebutnya menggambarkan tekanan daya beli pekerja terhadap biaya hunian.

Kesenjangan aset dan pendapatan

Dalam wawancara tersebut, Sita mengidentifikasi beberapa persoalan ekonomi dari kenaikan harga properti di Bali. Ia menyoroti pertumbuhan nilai aset yang tidak seimbang dengan pendapatan masyarakat lokal, potensi pelebaran ketimpangan sosial dan spasial, serta pentingnya akses terhadap hunian sebagai bagian dari tantangan pembangunan di Bali.

Dampak kesenjangan ini dinilai paling terasa bagi pekerja lokal dengan upah minimum atau pendapatan terbatas. Sejumlah laporan media lain juga menyoroti selisih antara UMP dan kebutuhan hidup layak di Bali yang mencapai sekitar Rp2 juta per bulan, dengan KHL sekitar Rp5,2 juta dan UMP 2026 di kisaran Rp3,2 juta. Angka tersebut memperkuat gambaran terbatasnya ruang fiskal rumah tangga pekerja untuk membayar hunian.

Beberapa pejabat dan organisasi pekerja di Bali sebelumnya menyampaikan pandangan serupa. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menyebut komponen hidup layak di Bali berada di sekitar Rp5 juta per bulan, sementara UMP baru dapat ditetapkan di angka Rp3,2 juta. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali juga mendorong agar penetapan UMP mengacu pada angka KHL sekitar Rp5,2 juta per bulan yang dinilai lebih mencerminkan biaya hidup di Bali.

“Solusinya tidak hanya cukup untuk menaikkan upah minimum. Pemerintah juga harus memperkuat penyediaan hunian yang terjangkau bagi para pekerja lokal,” kata Sita, sebagaimana dikutip detikBali.

Sita menilai kenaikan upah saja tidak memadai apabila biaya hunian tetap bergerak lebih cepat dibandingkan pertumbuhan pendapatan. Menurutnya, kebijakan ekonomi daerah perlu mengukur sejauh mana masyarakat lokal dapat menikmati pertumbuhan ekonomi, termasuk dalam bentuk kesempatan untuk tinggal secara layak di daerah asalnya.

Arah kebijakan hunian terjangkau

Dari keterangan Sita, terdapat dua arah kebijakan yang disebut secara langsung: meningkatkan kemampuan pendapatan melalui penyesuaian upah minimum dan memperkuat ketersediaan hunian terjangkau bagi pekerja lokal. Ia menekankan bahwa kebijakan perumahan tidak dapat berhenti pada penambahan pasokan properti, tetapi perlu memastikan akses pekerja berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak.

Di sisi lain, sejumlah data upah dan kebutuhan hidup layak yang dipublikasikan pemerintah dan media menunjukkan tren yang konsisten. UMP Bali 2026 ditetapkan sekitar Rp3,2 juta, sementara KHL Bali yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan dan kajian lain berada di kisaran Rp5,2 juta hingga Rp5,25 juta per bulan. Selisih ini menjadi salah satu dasar tuntutan serikat pekerja agar kebijakan upah dan perumahan lebih memperhatikan beban biaya hidup.

Bagi pemerintah daerah, Sita menilai penyediaan hunian terjangkau memerlukan penentuan sasaran yang jelas, dengan pekerja lokal berupah minimum sebagai salah satu kelompok yang perlu diprioritaskan. Ia mendorong agar kebijakan perumahan dan kebijakan upah dibahas secara terpadu, sehingga tekanan biaya hunian terhadap pekerja dapat diatasi tidak hanya melalui upah, tetapi juga lewat intervensi penyediaan hunian terjangkau.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.