Pertamina Pecat Dua Operator SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya
Pertamina Patra Niaga memberhentikan dua operator SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Denpasar, setelah dugaan pelanggaran prosedur pengisian BBM viral di media sosial.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — PT Pertamina Patra Niaga memberhentikan dua operator SPBU 54.801.42 di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar, setelah dugaan pelanggaran prosedur pengisian bahan bakar minyak (BBM) viral dan ditindaklanjuti pada Jumat, 18 September 2026.Menurut Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi, kedua operator diduga menutupi tampilan angka pada dispenser dan tidak memberikan volume BBM sesuai nominal pembelian konsumen.
Kasus ini bermula dari keluhan pelanggan yang direkam dan dibagikan di media sosial hingga menjadi pemberitaan di sejumlah media lokal.Pelanggan mengaku melihat petugas menutupi display dispenser saat pengisian dan merasakan perlakuan verbal yang tidak ramah.
Ahad Rahedi menyatakan, sanksi pemberhentian dijatuhkan setelah Pertamina menindaklanjuti pemberitaan mengenai pelayanan pengisian BBM yang diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Menurut dia, tindakan operator tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.
Pertamina juga memberikan sanksi pembinaan kepada pengelola SPBU.Pembinaan mencakup manajer dan pengawas untuk memastikan perbaikan operasional dan mutu pelayanan di SPBU 54.801.42 diterapkan secara konsisten. Ahad menegaskan bahwa perusahaan tidak menoleransi tindakan yang merugikan konsumen dan tidak sesuai prosedur.
Penegasan komitmen pelayanan
Dalam keterangan yang dikutip media, Ahad Rahedi menekankan bahwa penyaluran BBM, termasuk BBM bersubsidi, harus berlangsung secara transparan, tepat sasaran, sesuai takaran, dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Pertamina mengajak masyarakat berpartisipasi mengawasi penyaluran BBM dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian penyaluran melalui Contact Pertamina 135.
Pertamina menyatakan pembinaan kepada pengelola SPBU dilakukan agar seluruh petugas menjalankan SOP secara konsisten, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepuasan konsumen. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap praktik pelayanan di SPBU tersebut.
Kasus sebelumnya di SPBU Tukad Yeh Aya
Sebelumnya, pada Agustus 2026, seorang operator di SPBU 54.801.42 juga diberhentikan setelah video pengisian BBM yang memicu polemik beredar di media sosial. Dalam kasus itu, pelanggan mengisi BBM Rp50 ribu namun hanya diisi Rp30 ribu, sehingga timbul selisih uang kembalian Rp20 ribu.
Manager SPBU Tukad Yeh Aya, Poerwo Roesfandi, menjelaskan kepada wartawan bahwa berdasarkan pengakuan petugas, tidak ada kecurangan dalam pengisian BBM, melainkan lupa memberikan uang kembalian Rp20 ribu. Petugas kemudian mengembalikan uang tersebut saat pelanggan datang lagi ke SPBU.
Poerwo menyebut operator itu baru bekerja sekitar dua bulan. Pemilik SPBU kemudian meminta agar operator tersebut diberhentikan, dan surat pemecatan dikeluarkan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Pengawasan SPBU dan kanal pengaduan
Kasus di SPBU Tukad Yeh Aya menambah daftar penindakan Pertamina terhadap layanan SPBU di wilayah Denpasar sebelumnya, meski kasus berbeda. Di tingkat regional, Ahad Rahedi beberapa kali menegaskan komitmen Pertamina untuk menjaga kepatuhan penyaluran BBM dan mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan distribusi melalui pusat kontak resmi perusahaan.
Dalam konteks kasus Tukad Yeh Aya, Pertamina menegaskan pembinaan kepada pengelola, manajer, dan pengawas SPBU agar pelayanan kepada konsumen mematuhi SOP dan penyaluran BBM berlangsung sesuai takaran serta ketentuan yang berlaku.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
Jadwal Salat Denpasar dan Sekitarnya 21 September 2026
Jadwal salat untuk wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya pada Senin, 21 September 2026, menunjukkan waktu Subuh sekitar pukul 04.55 WITA dan Isya sekit…
Terbaru di Ekonomi

Berita utama hari ini

Baca juga


