Bali Catat 2.330 Hektare Mangrove untuk Potensi Karbon Biru
Pemerintah Provinsi Bali menyebut 2.330 hektare mangrove dan 1.307 hektare padang lamun berpotensi menjadi kredit karbon biru. Paparan itu disampaikan Gubernur Wayan Koster di Nusa Dua pada 8 September 2026.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Nusa Dua — Pemerintah Provinsi Bali menyebut sekitar 2.330 hektare kawasan mangrove dan 1.307 hektare padang lamun sebagai aset iklim yang dapat dikembangkan menjadi kredit karbon biru. Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan data itu dalam Indonesia Carbon and Biodiversity Summit 2026 di The Westin Resort Nusa Dua, Badung, pada Selasa, 8 September 2026.
Dalam paparan yang dikutip sejumlah media dan situs resmi Pemerintah Provinsi Bali, Koster menyebut 88 persen mangrove Bali berada dalam kategori lebat. Ia juga memasukkan mangrove dan padang lamun ke dalam agenda kolaborasi karbon bersama energi surya dan pertanian organik.
Pemprov Bali membuka tiga peluang kolaborasi karbon, yakni blue carbon melalui mangrove dan padang lamun, solar energy melalui pengembangan pembangkit listrik tenaga surya skala besar, serta agricultural carbon melalui pertanian organik dan soil carbon. Dalam paparan itu, Koster menyebut pengembangan aset tersebut harus melibatkan investor, pengembang proyek, lembaga standar internasional, akademisi, komunitas, dan pemangku kepentingan lain.
Peluang ekonomi dari pesisir
Bali juga menyebut memiliki sekitar 52.909 hektare sawah organik, sekitar 45 MWp PLTS terpasang, dan sekitar 131.171 hektare kawasan hutan. Angka-angka itu dipaparkan sebagai bagian dari aset iklim daerah yang disebut dapat mendukung ekonomi hijau.
Sejumlah laporan menyebut Rob Raffael Kardinal dari Indonesia Carbon Credit and Biodiversity Alliance mengapresiasi fondasi kebijakan dan aset lingkungan Bali. Ia menilai perpaduan alam, budaya, kebijakan, dan masyarakat dapat menjadi modal untuk pengembangan ekonomi berbasis karbon dan biodiversitas.
Blue carbon merujuk pada karbon yang tersimpan dalam ekosistem pesisir seperti mangrove dan padang lamun. Namun, paparan Bali belum merinci hasil pengukuran cadangan karbon, metodologi perhitungan, standar verifikasi, maupun registri yang akan dipakai.
Butuh pengukuran dan verifikasi
Dalam skema karbon, potensi ekosistem tidak otomatis berubah menjadi kredit yang bisa diperdagangkan. Proyek biasanya memerlukan batas kawasan yang jelas, data dasar, penghitungan serapan atau simpanan karbon, pemantauan, pelaporan, dan verifikasi.
Karena itu, pernyataan Pemprov Bali pada forum tersebut lebih tepat dibaca sebagai pembukaan peluang kolaborasi, bukan pengumuman kredit karbon biru yang sudah diterbitkan. Sumber yang ditinjau juga belum menjelaskan status hukum kawasan 2.330 hektare mangrove dan 1.307 hektare padang lamun, maupun skema manfaat bagi masyarakat pesisir.
Koster menegaskan pengembangan karbon harus mengikuti regulasi daerah dan menjaga kelestarian lingkungan. Ia juga menyampaikan bahwa manfaat ekonomi dari pengembangan itu perlu kembali ke Bali.
Forum Indonesia Carbon and Biodiversity Summit 2026 mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, lembaga standar, akademisi, dan komunitas untuk membahas pasar karbon dan keanekaragaman hayati. Dalam konteks Bali, mangrove dan padang lamun ditempatkan sebagai bagian dari strategi ekonomi hijau daerah.
Dengan dasar itu, Bali memosisikan ekosistem pesisir sebagai aset iklim yang berpotensi memberi nilai ekonomi. Tetapi realisasi nilai tersebut tetap bergantung pada pengukuran, tata kelola, dan kepastian pengelolaan kawasan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Pariwisata
Kolam di Air Terjun Toya Bulan, Banyu Wana Amertha, dan Taman Sari
Sejumlah air terjun di Bali, seperti Toya Bulan di Bangli, Banyu Wana Amertha di Buleleng, dan Taman Sari di Gianyar, menawarkan kolam berendam bagi w…
Terbaru di Ekonomi

Berita utama hari ini

Baca juga



