Badung Siapkan Operasi Pasar Murah saat LPG 3 Kilogram Langka
Pemkab Badung menyalurkan 6.720 tabung LPG 3 kilogram ke 24 titik dan menjadwalkan operasi pasar murah di Dalung serta Canggu untuk merespons kelangkaan gas melon di Bali.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Badung — Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan operasi pasar murah untuk merespons kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayahnya pada 21 September 2026. Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung juga menyebut penyaluran tambahan 6.720 tabung ke 24 titik di Badung hingga 25 September 2026.
Mengapa ini penting: Warga Badung yang kesulitan LPG 3 kilogram akan mendapat tambahan pasokan dan dua jadwal operasi pasar murah mulai 22 September 2026.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung Anak Agung Sagung Rosyawati mengatakan pasokan tambahan itu dikirim dalam 48 kali pengiriman selama 14 sampai 25 September 2026. Menurut dia, Pemkab Badung bersama PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Bali mengambil langkah itu untuk merespons kelangkaan yang terjadi di Bali.
Pemkab Badung menjadwalkan operasi pasar murah di Dalung pada 22 September 2026 dan di Canggu pada 24 September 2026. Kegiatan itu akan menyalurkan bahan pokok sekaligus LPG 3 kilogram untuk menahan gejolak harga di masyarakat.
Warga diarahkan membeli LPG bersubsidi di pangkalan resmi dengan pembatasan satu KTP untuk satu tabung. Menurut Rosyawati, harga resmi di pangkalan mengikuti harga eceran tertinggi Rp18.000 per tabung sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022.
Rincian kebijakan
Kelangkaan LPG 3 kilogram di Badung disebut telah mendorong harga di tingkat pengecer naik. Dalam laporan yang sama, warga juga disebut terpaksa membeli di atas HET karena stok di pasar eceran seret.
Pemkab Badung berharap tambahan pasokan dan operasi pasar murah membuat distribusi lebih merata. Pemerintah daerah menyiapkan jalur pembelian resmi melalui pangkalan agar subsidi tepat sasaran.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Data Bali
UMR Denpasar 2026: Berapa UMK Resmi dan Sejak Kapan Berlaku?
UMK Denpasar 2026 ditetapkan Rp3.499.878,78 per bulan dan berlaku mulai 1 Januari 2026. Berikut arti angka itu, perbedaannya dengan UMP Bali, serta si…
Terbaru di Ekonomi

Berita utama hari ini

Baca juga





