WNA Kazakhstan Ditangkap Bawa 2,5 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 2,5 kilogram kokain melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 April 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 2,5 kilogram kokain melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, pada Jumat, 10 April 2026, dengan menangkap seorang warga negara asing asal Kazakhstan berinisial YK.
Menurut laporan media lokal yang mengutip keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Radiant, penindakan dilakukan setelah petugas gabungan Bea Cukai dan Ditresnarkoba mencurigai koper berwarna hijau milik YK saat pemeriksaan melalui mesin pemindai X-ray di area bea dan cukai kedatangan internasional.
Pemeriksaan lanjutan terhadap koper merek Boreja tersebut menemukan bagian mencurigakan pada dinding belakang bagian dalam koper. Setelah koper dibongkar, petugas menemukan satu paket aluminium foil yang di dalamnya berisi delapan plastik bening berisi serbuk putih.
Barang Bukti 2.544,10 Gram Kokain
Media nasional dan lokal yang meliput kasus ini menyebut hasil uji laboratorium forensik memastikan serbuk putih tersebut sebagai narkotika golongan I jenis kokain. Total berat bruto barang bukti mencapai 2.843,50 gram, dengan berat bersih 2.544,10 gram, atau sekitar 2,5 kilogram.
Dalam penjelasan Radiant yang dikutip media, nilai barang bukti kokain itu ditaksir sekitar Rp17,8 miliar. Penindakan disebut berpotensi mencegah peredaran kokain kepada ribuan pengguna di Bali, meski angka rinci jumlah orang yang dapat dicegah tidak dijelaskan dalam semua pemberitaan.
Selain kokain, petugas menyita barang lain berupa koper hijau merek Boreja, boarding pass, dan dua telepon genggam milik YK sebagai bagian dari barang bukti.
Kronologi di Bandara Ngurah Rai
Media lokal menjelaskan, YK ditangkap pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di area bea dan cukai Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. YK tercatat datang ke Bali dengan penerbangan dari Polandia, dengan koper yang kemudian diperiksa petugas.
Setelah temuan awal di bandara, Bea Cukai menghubungi Ditresnarkoba Polda Bali untuk penindakan lebih lanjut. Kasus tersebut kemudian diproses dan dituangkan dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar pada September 2026.
Pengakuan Tersangka dan Dugaan Peran Igor
Dalam pemberitaan yang mengutip keterangan kepolisian, YK mengaku membawa koper tersebut atas perintah seseorang bernama Igor, warga negara Rusia, yang ditemuinya di Polandia. Igor diduga berperan memberikan koper yang berisi kokain kepada YK untuk dibawa ke Bali, dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
YK disebut dijanjikan imbalan 1.000 dolar Amerika Serikat untuk membawa koper itu ke Bali dan telah menerima uang muka sebesar 200 dolar AS. Selain itu, ia mendapatkan tiket pesawat pulang-pergi dan fasilitas akomodasi vila di Bali sebagai bagian dari kesepakatan.
Setibanya di Bali, YK rencananya akan dihubungi pihak lain untuk pengambilan atau penyerahan koper, namun rencana itu digagalkan oleh penindakan aparat di bandara.
Proses Hukum dan Dakwaan
Sejumlah media menyebut identitas lengkap YK sebagai Yuriy Khalilov, warga negara Kazakhstan berusia 24–25 tahun. Pada tahap penyidikan, YK dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan penyesuaian pidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Yuriy didakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, serta dakwaan tanpa hak mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. Proses persidangan terhadap terdakwa masih berjalan.
Sumber
Berita berikutnya
Polda Bali Operasikan Cakrawasi dan Command Center Awasi WNA
Polda Bali mengoperasikan aplikasi Cakrawasi (Cakra Pengawasan Orang Asing) beserta Command Center untuk memantau keberadaan dan aktivitas warga negar…

