Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Polda Bali Operasikan Cakrawasi dan Command Center Awasi WNA

Polda Bali mengoperasikan aplikasi Cakrawasi (Cakra Pengawasan Orang Asing) beserta Command Center untuk memantau keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Denpasar — Kepolisian Daerah Bali mengoperasikan aplikasi Cakra Pengawasan Orang Asing atau Cakrawasi untuk memantau keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali melalui sistem berbasis web yang terintegrasi dengan Command Center.

Pengawasan melalui Cakrawasi disampaikan Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya dalam penjelasan kepada media pada Maret 2026. Menurut dia, Cakrawasi merupakan platform digital untuk memudahkan pengawasan dan pendataan keberadaan serta aktivitas orang asing di Bali secara cepat, akurat, dan tetap menjaga kerahasiaan data yang dilaporkan oleh pengelola akomodasi wisata.

Dalam sistem tersebut, pihak yang diwajibkan melaporkan keberadaan warga negara asing adalah pemilik atau pengelola akomodasi wisata, termasuk hotel, vila, homestay, rumah kontrakan, kos-kosan, dan bentuk hunian sejenis. Data tamu asing diminta dicatat sesuai paspor asli untuk mencegah celah pemanfaatan lebih dari satu paspor atau dokumen palsu oleh pelaku kejahatan.

Command Center untuk Verifikasi dan Analisis

Cakrawasi dilengkapi Command Center sebagai pusat kendali, pemantauan, pengolahan, dan analisis data keberadaan orang asing secara waktu nyata. Menurut Kapolda Bali, fasilitas ini memungkinkan setiap data dan laporan yang masuk diverifikasi, dipantau, dan ditindaklanjuti secara lebih responsif dalam rangka deteksi dini potensi tindak pidana maupun pelanggaran izin tinggal.

Penjelasan yang sama disampaikan dalam peluncuran resmi website dan Command Center Cakrawasi di Markas Polda Bali pada 13 Maret 2026. Saat itu, sistem pengawasan berbasis teknologi tersebut ditegaskan digunakan untuk memantau keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali secara terintegrasi, melalui laporan hotel, penginapan, dan pemangku kepentingan terkait.

Sebelum peluncuran penuh, Kapolda Bali menyebut website Cakrawasi telah beroperasi dan melalui tahap uji coba sejak 5 Desember 2025. Tahap itu digunakan untuk menguji alur pelaporan akomodasi dan integrasi data sebelum Command Center diresmikan sebagai bagian dari sistem pengawasan.

Pengawasan WNA dan Lonjakan Kunjungan

Polda Bali menempatkan pengembangan Cakrawasi dalam konteks meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali. Data yang disampaikan pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali pada 2025 berada di kisaran 6,93–6,95 juta kunjungan.

Dalam audiensi Gubernur Bali dengan Kepala BPS Provinsi Bali, disebutkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada 2025 mencapai 6,94 juta kunjungan. Rilis statistik pariwisata pemerintah provinsi mencatat total kunjungan wisatawan mancanegara sepanjang 2025 sebesar 6.948.754 kunjungan atau naik dari 6.333.360 kunjungan pada 2024.

Polda Bali menyatakan pengawasan oleh keimigrasian saja dinilai belum cukup untuk menjangkau seluruh mobilitas orang asing, terutama di akomodasi nonresmi dan hunian sewa. Karena itu, Cakrawasi dikembangkan oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Bali sebagai sistem pendataan WNA berbasis web yang terintegrasi dan waktu nyata untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

Peran Akomodasi dan Dasar Hukum

Direktorat Intelkam Polda Bali menjelaskan pendataan melalui Cakrawasi menyasar seluruh pengelola penginapan, baik hotel, vila, homestay, maupun rumah tinggal yang disewakan. Pelaporan tamu asing oleh pengelola akomodasi merujuk pada kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, antara lain Pasal 72 dan Pasal 117 yang mewajibkan pelaporan data orang asing kepada aparat berwenang.

Menurut pejabat Direktorat Intelkam, data orang asing yang masuk ke Cakrawasi membantu pemetaan dan deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk fenomena akomodasi ilegal yang tumbuh di kawasan pariwisata. Polda Bali menyebut sistem ini diharapkan mendukung pariwisata yang tertib serta kepatuhan warga negara asing terhadap regulasi di Bali.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.