WN Australia Sean Duncan Millar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Denpasar
Warga negara Australia Sean Duncan Millar dituntut dua tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan sabu untuk konsumsi sendiri di PN Denpasar. Jaksa menyatakan ia melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut warga negara Australia, Sean Duncan Millar, 50 tahun, dengan hukuman dua tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 17 September 2026.
Menurut pemberitaan detikBali, jaksa Gusti Ayu Yunita menilai Millar terbukti menyalahgunakan narkotika untuk kepentingan diri sendiri tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum di PN Denpasar.
Perkara pemesanan sabu
DetikBali memberitakan, perkara ini berawal ketika Millar memesan sabu dengan nilai sekitar Rp1,7 juta. Transaksi diduga terjadi di sebuah guest house di kawasan Denpasar Barat.
Polisi menangkap Millar sebelum sabu tersebut digunakan. Dalam penggeledahan kamar, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di atas meja kamar tidur.
Menurut detikBali, penimbangan barang bukti pada 5 April 2026 mencatat kristal bening itu memiliki berat bersih 0,6 gram dengan berat kotor 0,8 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu bong, satu pipa kaca, dan sebuah telepon genggam iPhone 16 berwarna hitam yang disebut berada dalam penguasaan Millar.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 6 April 2026, kristal bening tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Media Australia Daily Mail juga melaporkan bahwa polisi di Bali menyita 0,6 gram metamfetamina, sebuah pipa kaca, bong, dan sebuah telepon genggam dari kamar Millar di sebuah guest house di Denpasar Barat.
Agenda sidang berikutnya
Atas tuntutan tersebut, Millar yang didampingi penasihat hukum bernama Jupiter menyatakan akan mengajukan pembelaan. Menurut JPNN Bali, pembelaan atau pledoi akan disampaikan secara lisan.
DetikBali dan JPNN Bali sama-sama memberitakan bahwa majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi pada Kamis, 24 September 2026. Dengan demikian, perkara ini belum memasuki tahap putusan dan sidang masih berjalan di PN Denpasar.
Data pokok perkara:
- Terdakwa: Sean Duncan Millar, 50 tahun
- Jenis perkara: penyalahgunaan narkotika jenis sabu untuk konsumsi sendiri
- Berat bersih sabu: 0,6 gram; berat kotor: 0,8 gram
- Nilai transaksi: sekitar Rp1,7 juta
- Barang bukti lain: bong, pipa kaca, telepon genggam iPhone 16
- Tuntutan jaksa: dua tahun penjara dengan perintah tetap ditahan
- Pasal yang didakwakan: Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Lokasi sidang: Pengadilan Negeri Denpasar
- Agenda sidang berikutnya: pembacaan pledoi pada Kamis, 24 September 2026
Sumber
Berita berikutnya
KABUD Keberatan atas Vonis Penghasutan Tomy Wiria di PN Denpasar
Majelis hakim PN Denpasar memvonis aktivis Tomy Priatna Wiria bersalah melanggar Pasal 247 KUHP baru dengan pidana enam bulan yang diganti pengawasan…

