Polsek Denpasar Selatan Tangkap 3 Terduga Pemerasan via MiChat
Polsek Denpasar Selatan menangkap dua orang dewasa dan satu anak yang diduga memeras korban pengguna aplikasi MiChat di penginapan kawasan Sidakarya. Dalam satu kejadian, kerugian korban mencapai sekitar Rp2 juta.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Kepolisian Sektor Denpasar Selatan menangkap tiga orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengguna aplikasi kencan MiChat dengan modus menawarkan jasa kencan berbayar di sebuah penginapan di Sidakarya, Denpasar Selatan.
Para terduga pelaku terdiri atas dua orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Menurut keterangan Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan pada 14 Februari 2023, dua pelaku dewasa berinisial REK, 23 tahun, dan BS, 25 tahun, merupakan pasangan kekasih yang telah memiliki anak, sementara seorang pelaku anak berinisial LD, 15 tahun.
Bambang menjelaskan, ketiga orang tersebut diduga melakukan penganiayaan dan pemerasan dengan menjerat korban melalui aplikasi MiChat. BS menawarkan jasa kencan menggunakan nama samaran “Indri” dan berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi tersebut.
Modus melalui aplikasi MiChat
Kasus ini berawal dari laporan seorang pria berinisial SR, 30–32 tahun, yang menjadi korban penganiayaan dan pemerasan setelah memesan jasa kencan melalui MiChat. Korban dan BS sepakat bertemu di kamar 204 sebuah penginapan atau indekos di Jalan Sidakarya, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Jumat, 10 Februari 2023, sekitar pukul 02.22 WITA, dengan tarif kencan Rp500 ribu.
Setelah beberapa menit berada di dalam kamar, pacar BS berinisial REK atau RP masuk dan mengaku sebagai suami BS. Menurut Bambang, pelaku lalu mengancam dan memukul korban sebelum memeras uang milik korban. Seorang pelaku anak berinisial L atau LD kemudian ikut masuk dan membantu membawa korban ke mesin ATM.
Korban dibawa ke ATM di sekitar lokasi penginapan dan diminta menarik uang dari rekeningnya. Dalam satu kejadian, kerugian korban mencapai sekitar Rp2 juta, sedangkan tarif kencan yang disepakati melalui aplikasi sebesar Rp500 ribu. Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan, yang kemudian melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dan barang bukti
Menurut penjelasan Bambang, tim Reserse Polsek Denpasar Selatan menangkap pasangan REK dan BS di wilayah Jalan Goris Sudirman, Denpasar, dan kemudian menangkap pelaku anak LD di Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyita satu telepon seluler yang digunakan untuk akun MiChat, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang lain yang dibeli dari hasil pemerasan sebagai barang bukti. Dalam keterangan lain, polisi menyebut para pelaku diduga telah melakukan tindak pengancaman dan pemerasan terhadap beberapa korban lain dengan modus serupa di lokasi yang sama dalam dua bulan terakhir, dengan kerugian berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp2,5 juta per korban.
Kapolresta Denpasar menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Peringatan bagi pengguna aplikasi kencan
Dalam penjelasannya, Bambang mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan aplikasi perpesanan dan kencan daring. Ia menyebut para pelaku memanfaatkan kesepakatan kencan melalui aplikasi untuk menjebak korban di kamar penginapan, kemudian menghadirkan orang lain yang mengaku sebagai pasangan BS, sebelum meminta uang disertai ancaman dan kekerasan.
Polisi mendorong masyarakat segera melapor bila mengalami ancaman atau pemerasan yang berawal dari interaksi di platform digital, serta menghindari memberikan data perbankan atau mengikuti permintaan penarikan tunai dalam situasi tertekan.
Sumber
Berita berikutnya
Perkembangan Kasus Korupsi LPD Desa Adat Sangeh di Kejati Bali
Kejaksaan Tinggi Bali mengambil alih penanganan dugaan korupsi LPD Desa Adat Sangeh dari Kejari Badung.

