Perkembangan Kasus Korupsi LPD Desa Adat Sangeh di Kejati Bali
Kejaksaan Tinggi Bali mengambil alih penanganan dugaan korupsi LPD Desa Adat Sangeh dari Kejari Badung.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Kejaksaan Tinggi Bali mengambil alih penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh dari Kejaksaan Negeri Badung dan menyatakan telah memeriksa belasan saksi serta seorang ahli untuk memperdalam perkara tersebut.
Melalui keterangan resmi, Kejati Bali menjelaskan bahwa penyidik gabungan Kejati Bali dan Kejari Badung telah meminta keterangan sedikitnya puluhan saksi yang terdiri atas pengurus dan nasabah LPD Desa Adat Sangeh, serta satu orang ahli.
Dalam pengembangan perkara sejak Maret 2022, penyidik menetapkan mantan Kepala LPD Desa Adat Sangeh, I Nyoman Agus Aryadi alias AA, sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana LPD sepanjang 2016–2020.
Penyidikan dan Kerugian LPD Sangeh
Kejati Bali menyebut penyidikan dimulai dengan surat perintah pada 16 Maret 2022. Seiring pendalaman, jumlah saksi yang diperiksa bertambah hingga 35 orang, ditambah satu orang ahli, untuk membuat terang konstruksi dugaan tindak pidana.
Menurut Kejati Bali dan pemberitaan media lokal, perhitungan kerugian keuangan LPD Sangeh mengalami beberapa kali perubahan. Semula, audit internal dan audit independen menyebut kerugian sekitar Rp130 miliar yang mencakup kerugian tunai dan kredit fiktif. Setelah perkara bergeser ke Kejati Bali dan dilakukan konfirmasi dengan alat bukti lain, angka kerugian sementara turun menjadi sekitar Rp70 miliar.
Audit Inspektorat Kabupaten Badung kemudian menemukan kerugian LPD Sangeh sebesar Rp56.786.672.924, yang dijadikan dasar tuntutan dan dakwaan terhadap AA. Kejati Bali menyebut nilai tersebut sebagai hasil penghitungan resmi kerugian negara dalam perkara LPD Sangeh.
Peralihan Penanganan dan Tahap Persidangan
Kejati Bali menjelaskan pengambilalihan perkara dari Kejari Badung dilakukan karena sebaran nasabah dan barang bukti berada di sejumlah wilayah di Bali, sehingga penanganan di tingkat kejaksaan tinggi dinilai lebih tepat.
Dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan, AA sebagai mantan Kepala LPD Desa Adat Sangeh didakwa bersama-sama dengan pengurus tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lembaga, antara lain dengan membuat kredit fiktif dan melakukan manajemen laba sepanjang periode 2016 sampai 2020.
Media lokal mencatat, selain kerugian resmi yang diaudit Inspektorat Badung, audit independen yang dilakukan atas permintaan desa adat menyebut total kerugian LPD Sangeh sekitar Rp130 miliar, yang mencakup kerugian tunai sekitar Rp56 miliar dan sisanya dari kredit fiktif serta pengelolaan 150 aset LPD.
Pemulihan dana kepada nasabah dilakukan secara bertahap. Kejari Badung menyerahkan hasil lelang rampasan negara kepada LPD Sangeh dan pengelola LPD menyalurkan dana yang berhasil dikumpulkan secara periodik kepada nasabah sesuai proporsi simpanan.
Posisi Perkara Terkini
Berdasarkan keterangan Kejati Bali dan laporan media sampai akhir 2025, perkara korupsi LPD Desa Adat Sangeh telah memasuki tahap persidangan dengan terdakwa AA, sementara proses audit dan pemulihan kerugian LPD masih berjalan.
Informasi resmi yang tersedia tidak menyebut adanya pemeriksaan baru terhadap 19 saksi pada 4 September 2026, melainkan merujuk pada total 35 saksi dan satu ahli yang telah diperiksa sejak awal penyidikan hingga penetapan tersangka dan proses persidangan.
Sumber
Berita berikutnya
Polda Bali Kerahkan 744 Personel Amankan IAWP dan SOM di Nusa Dua
Polda Bali mengerahkan 744 personel melalui Operasi Gapura Agung IV-2026 untuk mengamankan Konferensi Polisi Wanita Dunia IAWP dan pertemuan SOM Polri…

