Polresta Denpasar SP3 Kasus Kematian Keluarga WNA Australia di Legian
Polresta Denpasar menyiapkan dan kemudian menerbitkan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus kematian satu keluarga warga Australia di Legian, Badung.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Denpasar — Polresta Denpasar menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kematian satu keluarga warga negara Australia di sebuah bungalow kawasan Legian Tengah, Kuta, Kabupaten Badung, pada Minggu, 13 September 2026. Dalam perkara ini, polisi menduga kuat sang ayah berinisial SDJ, 57 tahun, membunuh dua anaknya sebelum mengakhiri hidup dengan bunuh diri.
Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Leonardo David Simatupang menyampaikan rencana penghentian penyidikan itu pada Selasa, 15 September 2026, di Ruang Press Room Bidang Humas Polda Bali, Denpasar. Menurut dia, SP3 disiapkan karena orang yang diduga sebagai pelaku utama juga ditemukan meninggal dunia.
Leonardo menjelaskan, perkara tersebut mencakup dugaan pembunuhan dan bunuh diri. Terhadap dugaan pembunuhan yang dilakukan SDJ, penyidik menindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti dan menyiapkan gelar perkara sebelum mengajukan penerbitan SP3.
Data utama kasus
Menurut kepolisian, korban dalam kasus ini adalah SDJ, 57 tahun, serta dua anaknya berinisial ADS dan LKS. Ketiganya ditemukan meninggal dunia di sebuah bungalow di kawasan Jalan Three Brothers, Legian Tengah, Kuta, pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 10.14 Wita.
Dasar dugaan polisi
Penyidik Polresta Denpasar menganalisis rekaman kamera pengawas dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, SDJ diduga kuat terlebih dahulu membunuh kedua anaknya, ADS dan LKS, sebelum mengakhiri hidupnya sendiri.
Media Indonesia dan CNN Indonesia melaporkan, kedua anak SDJ yang berkewarganegaraan Indonesia ditemukan tewas di dalam bungalow, sedangkan SDJ ditemukan meninggal dalam kondisi tergantung. Dari rekaman CCTV, polisi menyimpulkan adanya tindakan kekerasan terhadap anak-anak sebelum peristiwa bunuh diri.
Pemeriksaan luar terhadap jenazah kedua anak menunjukkan tanda kekerasan, terutama pada bagian leher, yang mendukung dugaan pembekapan dan pencekikan. Pada tubuh SDJ, penyidik menemukan tanda biologis yang dinilai konsisten dengan kematian akibat gantung diri.
Status perkara dan penanganan jenazah
Kapolresta Denpasar menyatakan, Satreskrim Polresta Denpasar akan mendaftarkan penerbitan SP3 karena terduga pelaku tunggal, SDJ, telah meninggal dunia. Polresta Denpasar resmi menghentikan proses hukum perkara tersebut setelah gelar perkara dilakukan dan alasan penghentian dipastikan, yakni pelaku utama telah meninggal.
Dalam penanganan jenazah, Polresta Denpasar berkoordinasi dengan Polsek Kuta dan perwakilan Australia. Ketiga jenazah dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan forensik dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga melalui konsulat.
Konteks dan kronologi
Media Indonesia dan Detik melaporkan, ketiga korban ditemukan tak bernyawa di bungalow pada Minggu pagi, 13 September 2026, setelah tetangga dan pihak berwenang datang ke lokasi. Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, dan meminta keterangan saksi-saksi untuk menyusun kronologi peristiwa.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menetapkan fokus perkara pada dugaan pembunuhan yang dilakukan SDJ terhadap dua anaknya, yang kemudian diikuti aksi bunuh diri. Setelah bukti-bukti utama dinilai cukup dan tidak ada tersangka lain, Polresta Denpasar memutuskan untuk menyiapkan dan kemudian menerbitkan SP3 atas perkara tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum & Kriminal
Rutan Negara Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Semua Sampel Negatif
Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, menggelar razia gabungan dan tes urine mendadak pada 17 September 2026 bersama Polres Jembrana dan Kodim 1617/Jembra…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga



