Bali Aktual

Sabtu, 3 Oktober 2026

Polisi Amankan Dua Warga di Hutan Lindung Berangbang

Dua warga diamankan setelah laporan penebangan pohon dan pembakaran bambu di Hutan Lindung Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana. Polisi menyita kayu dan alat tebang.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan potongan balok kayu gelondongan memenuhi seluruh bingkai.
Ilustrasi: Tumpukan potongan balok kayu gelondongan memenuhi seluruh bingkai. · Foto: Geert Rozendom / Pexels

Negara — Dua warga diamankan pada Kamis, 1 Oktober 2026, setelah polisi menindaklanjuti dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Tim Kurawa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat mengamankan dua warga berinisial S dan L. Petugas juga menemukan puluhan kayu tebangan yang telah dipotong menjadi kayu balok serta peralatan untuk menebang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penebangan pohon dan pembakaran bambu di kawasan hutan negara. Pemeriksaan awal menunjukkan tiga pohon ditebang dan dua rumpun bambu dibakar di kawasan Hutan Lindung Blok Pemanfaatan Petak HL-100.

Jumlah pasti barang bukti masih dalam pengembangan dan penyidikan. Laporan yang tersedia menyebut petugas telah mengamankan kayu hasil tebangan dan peralatan penebangan, tetapi belum merinci seluruh jumlahnya.

Hutan lindung Berangbang perlu diperhatikan warga Negara

Bagi pembaca di Jembrana, informasi ini berarti aktivitas menebang pohon atau memanfaatkan hasil hutan di kawasan Berangbang sedang menjadi perhatian penegak hukum. Desa Berangbang berada di Kecamatan Negara, sehingga warga yang melintas atau beraktivitas di sekitar kawasan hutan perlu memperhatikan batas kawasan dan ketentuan izin yang berlaku.

Polisi menyatakan dua warga tersebut diamankan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat. KPH Bali Barat dan Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana kemudian melakukan pengembangan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Proses pengembangan dan penyidikan masih berjalan. Karena itu, status hukum kedua warga serta jumlah pasti barang bukti belum disebutkan dalam laporan yang tersedia. Perubahan bagi pembaca hari itu adalah meningkatnya pengawasan terhadap kegiatan penebangan dan pembakaran bambu di kawasan Hutan Lindung Desa Berangbang.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.