Polres Gianyar Ungkap 30 Perkara, Dua Warga Rusia Diproses
Polres Gianyar menyampaikan pengungkapan 30 perkara pidana dengan 33 tersangka pada 29 September 2026. Salah satunya dugaan pencurian dekorasi vila di Tampaksiring yang melibatkan dua warga Rusia.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Banjar Tati Api Kaja — Polres Gianyar menyampaikan pengungkapan 30 perkara pidana dengan 33 tersangka pada 29 September 2026. Salah satu perkara itu adalah dugaan pencurian barang dekorasi vila yang melibatkan dua warga negara Rusia.
Mengapa ini penting: Pembaca di Tampaksiring mendapat informasi tentang dugaan pencurian di vila, nilai kerugian Rp3 juta, dan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Perkara pencurian tersebut terjadi pada 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 Wita di Villa Eden Estate. Menurut Detik Bali, barang yang diambil antara lain bantal, topeng pajangan dinding, kotak penyimpanan, bantal sofa, dan pernak-pernik dekorasi. Kerugian pemilik vila ditaksir Rp3 juta.
Polisi amankan barang bukti
RRI melaporkan polisi mengamankan kendaraan, rekaman kamera pengawas, serta sejumlah barang dekorasi sebagai barang bukti. Dua warga negara Rusia yang disebut dalam perkara itu berinisial AG dan ZL.
Menurut Bali Post, polisi menyangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan subsidair Pasal 476. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.
Kapolres Gianyar Ajun Komisaris Besar Polisi James I.S. Rajagukguk mengatakan penanganan perkara didasarkan pada laporan, fakta di lapangan, dan alat bukti yang sah dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, menurut laporan RRI dan Bali Post.
Pengungkapan 30 perkara itu mencakup pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian biasa. Polisi menyampaikan rincian tersebut dalam konferensi pers di Polres Gianyar pada 29 September 2026.
Perkara dua warga Rusia
Detik Bali melaporkan pencurian dilakukan di kamar nomor 4 vila. Bali Post menyebut kamar nomor 8. Karena terdapat perbedaan keterangan mengenai nomor kamar, artikel ini tidak mencantumkan nomor kamar tersebut.
RRI menyebut proses hukum terhadap perkara yang melibatkan warga negara asing tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga menyatakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti tanpa membedakan kewarganegaraan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum & Kriminal
Empat WNA Ditangkap di Blora Terkait Pencurian di Ubud
Polisi menangkap satu warga negara Pakistan dan tiga warga negara Iran di Blora, Jawa Tengah. Mereka diduga terkait pencurian di Ubud dan Denpasar.
Terbaru di Kabupaten/Kota
Berita utama hari ini

Baca juga





