Pemprov Bali Siapkan Banding Putusan PTUN Lift Kaca Kelingking
Pemprov Bali menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Denpasar yang mengabulkan gugatan investor proyek lift kaca Pantai Kelingking.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca Diperbarui
Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan investor terkait proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Majelis hakim PTUN Denpasar dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan menolak eksepsi tergugat.
Rencana banding Pemprov Bali
Gubernur Bali Wayan Koster memastikan pemerintah provinsi akan menempuh upaya banding atas putusan tersebut. Koster menyatakan tim hukum pemprov sedang menyiapkan materi banding dan pengajuan akan dilakukan dalam batas waktu maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan secara elektronik.
“Kalau gugatan lift kaca, kita akan banding,” kata Koster setelah rapat paripurna DPRD Bali pada Senin, 7 September 2026. Ia menambahkan penyusunan berkas banding sedang dirancang dan ditargetkan segera diajukan dalam tenggat waktu yang ditetapkan peraturan.
Putusan PTUN Denpasar
Perkara sengketa administrasi dengan nomor register 17/G/2026/PTUN.DPS dibacakan secara elektronik pada Kamis, 3 September 2026. Sengketa berawal dari surat Kepala Satpol PP Provinsi Bali yang memerintahkan penghentian dan pembongkaran proyek lift kaca di Pantai Kelingking.
Menurut penjelasan pengadilan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan pemberitaan media lokal, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima. Hakim menyatakan batal Surat Kepala Satpol PP Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025 yang ditujukan kepada Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, serta mewajibkan Kasatpol PP mencabut surat tersebut.
Dalam putusan itu, tergugat juga dibebankan membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp11.988.000. Sejumlah media lokal mencatat bahwa hingga awal September, para pihak masih memiliki kesempatan mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diucapkan secara elektronik.
Sikap Pemprov Bali
Pemerintah Provinsi Bali menyatakan tidak menerima putusan PTUN Denpasar dan akan melanjutkan perkara ke tingkat banding hingga berkekuatan hukum tetap. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Bali, Ngurah Satria Wardana, membenarkan bahwa pemprov akan mengajukan banding atas putusan yang memenangkan pihak investor.
Wayan Koster menilai putusan yang membatalkan surat penghentian proyek oleh Satpol PP tersebut mengandung kejanggalan. Menurut dia, substansi perizinan dan persetujuan bangunan gedung (PBG) akan menjadi salah satu dasar materi banding yang disiapkan pemprov.
Polemik proyek lift kaca Kelingking
Proyek lift kaca berada di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, dengan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai investor. Polemik mencuat setelah pemerintah memerintahkan penghentian dan pembongkaran proyek, yang kemudian digugat investor ke PTUN Denpasar.
Setelah gugatan dikabulkan, sejumlah pihak di DPRD Bali menyoroti kinerja tim hukum pemerintah daerah dan meminta upaya hukum banding dilakukan secara lebih matang. Di sisi lain, pemerintah provinsi menyatakan proses banding penting untuk menguji kembali dasar putusan dan memastikan penegakan aturan tata ruang serta perizinan bangunan di kawasan wisata tersebut.
Bagi pelaku pariwisata dan masyarakat lokal, perkembangan proses banding di pengadilan akan menentukan kepastian hukum bagi proyek lift kaca dan penataan kawasan Pantai Kelingking ke depan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Terbaru di Berita Bali
Berita utama hari ini

Baca juga




