Kerja Sama Pengelolaan Tanah Lot Berakhir 17 November 2026
Masa kerja sama pengelolaan DTW Tanah Lot antara Pemkab Tabanan dan Desa Adat Beraban berakhir pada 17 November 2026. Menjelang tenggat, pengelola meminta kepastian skema pengelolaan dan landasan hukum operasional serta pemungutan tiket.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Tabanan — Masa kerja sama pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Desa Adat Beraban, Kecamatan Kediri, akan berakhir pada 17 November 2026. Menjelang berakhirnya perjanjian tersebut, pengelola meminta kepastian skema pengelolaan dan dasar hukum operasional, termasuk pemungutan tiket.
Manajer Operasional DTW Tanah Lot, I Wayan Sudiana, menyampaikan hal itu pada akhir Agustus 2026. Menurut dia, keputusan mengenai kelanjutan pengelolaan berada pada kewenangan Pemkab Tabanan dan Desa Adat Beraban.
Sudiana mengatakan mekanisme kerja sama berikutnya masih dibahas oleh kedua pihak. Belum dipastikan apakah pola kerja sama yang selama ini berjalan akan diteruskan atau diganti dengan skema baru.
Ia menilai keputusan sebaiknya ditetapkan sebelum masa perjanjian habis. Tanpa keputusan tersebut, kegiatan pengelolaan dan pemungutan tiket berisiko berlangsung tanpa landasan hukum yang jelas bagi petugas di lapangan.
Permintaan mekanisme sementara
Sudiana mengingatkan perlunya kepastian hukum agar petugas tidak terjebak dalam praktik yang berpotensi melanggar aturan. Jika tidak ada keputusan setelah tanggal berakhirnya perjanjian, ia memperingatkan risiko pemungutan tiket dinilai sebagai pungutan liar, dengan dirinya sebagai penanggung jawab pertama.
Karena itu, ia meminta agar ada keputusan mengenai mekanisme sementara bila perjanjian baru belum selesai pada saat masa kerja sama berakhir. Menurut Sudiana, pemerintah daerah dan Desa Adat Beraban perlu menentukan apakah operasional dapat dilanjutkan sementara sampai skema baru terbentuk.
Dalam pemberitaannya, media lokal menjelaskan masa kerja sama pengelolaan DTW Tanah Lot antara Pemkab Tabanan dan Desa Adat Beraban tercatat sampai 17 November 2026. Perjanjian tersebut menjadi dasar pembentukan badan pengelola yang selama ini menjalankan operasional objek wisata Tanah Lot.
Konteks pengelolaan Tanah Lot
Selama ini, pengelolaan DTW Tanah Lot dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Daerah dengan pihak ketiga antara Pemkab Tabanan dan Desa Adat Beraban. Skema ini diikuti dengan pembentukan badan pengelola yang mengatur operasional dan pemungutan tiket.
Perjanjian kerja sama yang berlaku sampai 2026 disebut telah mengalami beberapa adendum. Pembahasan di tingkat pemerintah daerah dan DPRD Tabanan sebelumnya mengarah pada kemungkinan menjadikan Tanah Lot sebagai unit usaha di bawah perusahaan daerah Jayaning Singasana, sebagai bagian dari penataan skema pengelolaan baru.
Penetapan manajer dan asisten manajer DTW Tanah Lot untuk periode 2021–2026 juga merujuk pada perjanjian pengelolaan yang masih berlaku sampai 2026. Hal ini menegaskan bahwa masa jabatan pengelola diselaraskan dengan masa berlakunya kerja sama pengelolaan.
Isu yang masih dibahas
Menjelang berakhirnya kerja sama pada 17 November 2026, pembahasan mengenai mekanisme pengelolaan selanjutnya masih berlangsung di tingkat Pemkab Tabanan, DPRD Tabanan, dan Desa Adat Beraban. Media lokal mencatat bahwa kepastian skema pengelolaan menjadi fokus utama, termasuk kemungkinan perubahan pola kerja sama dan penyesuaian dengan regulasi badan usaha.
Sejauh ini, belum ada keputusan final yang dipublikasikan mengenai bentuk skema baru, pembagian kewenangan, dan mekanisme pemungutan tiket setelah masa kerja sama berakhir. Sudiana menegaskan harapan agar kepastian hukum segera diberikan demi kelancaran operasional DTW Tanah Lot dan perlindungan bagi petugas di lapangan.
Data penting: - Pihak dalam kerja sama: Pemkab Tabanan dan Desa Adat Beraban. - Lokasi: DTW Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan. - Tanggal berakhirnya perjanjian: 17 November 2026. - Isu utama: kepastian skema pengelolaan dan dasar hukum operasional serta pemungutan tiket setelah perjanjian berakhir.
Sumber
Berita berikutnya

Kolam di Air Terjun Toya Bulan, Banyu Wana Amertha, dan Taman Sari
Sejumlah air terjun di Bali, seperti Toya Bulan di Bangli, Banyu Wana Amertha di Buleleng, dan Taman Sari di Gianyar, menawarkan kolam berendam bagi w…

