Pemprov Bali Percepat Pendataan LP2B Lindungi Sawah dari Alih Fungsi
Pemerintah Provinsi Bali mempercepat pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di seluruh kabupaten/kota.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali mempercepat pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota sebagai upaya melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi dan memperkuat ketahanan pangan.
Komitmen percepatan pendataan LP2B disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin, 20 Juli. Dalam pertemuan itu, Koster menyatakan pemerintah provinsi mendukung percepatan pendataan LP2B sebagai bagian dari penataan ruang yang berorientasi pada perlindungan lahan pertanian.
Menurut Kementerian ATR/BPN, LP2B merupakan kawasan pertanian yang dilindungi secara hukum agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian. Lahan yang ditetapkan sebagai LP2B memperoleh perlindungan hukum serta insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, bantuan sarana produksi pertanian, dan prioritas pembangunan infrastruktur pendukung.
Dasar hukum perlindungan lahan
Percepatan pendataan LP2B di Bali berjalan seiring dengan penguatan dasar hukum perlindungan lahan pertanian produktif di tingkat provinsi.
Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Regulasi ini mengatur peruntukan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 53.663 hektare yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Bali, dengan arahan pemanfaatan ruang untuk tanaman pangan berkelanjutan dan perlindungan dari alih fungsi lahan.
Di dalam Pasal 104 Perda Nomor 2 Tahun 2023 ditegaskan bahwa lahan pertanian pangan yang telah ditetapkan sebagai lokasi LP2B dilarang dikonversi menjadi penggunaan nonpertanian, kecuali untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional, atau akibat bencana alam. Penggantian LP2B dilakukan melalui pembukaan lahan baru di luar lahan yang sudah ditetapkan, pemanfaatan tanah terlantar, dan tanah eks-kawasan hutan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee sebagai instrumen hukum untuk mengendalikan tekanan investasi terhadap lahan pertanian.
Perda Nomor 4 Tahun 2026 mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif, larangan alih kepemilikan lahan secara nominee, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, peran serta masyarakat, serta pendanaan. Sanksi administratif yang diatur antara lain peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan dan pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, hingga denda administratif.
Peran pemerintah pusat
Dalam pertemuan di Denpasar, Suyus Windayana menyatakan Kementerian ATR/BPN berkomitmen membantu mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang yang masih berproses di Bali, termasuk rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dukungan tersebut diarahkan untuk memastikan penetapan LP2B terintegrasi dengan kebijakan penataan ruang nasional dan daerah.
Pemerintah daerah memperoleh kewenangan untuk melakukan audit ruang dan pertanahan, termasuk menyelidiki keabsahan kepemilikan lahan yang digunakan untuk akomodasi wisata yang terindikasi memakai skema nominee, serta merekomendasikan penindakan terhadap sertifikat hak milik yang terbukti berasal dari praktik tersebut.
Konteks perlindungan LP2B di Bali
LP2B di Bali dikaitkan dengan perlindungan ketahanan pangan, kelestarian sistem subak, dan arah pembangunan berkelanjutan di tengah tekanan pariwisata massal. Kajian agraria mencatat bahwa kebijakan RTRW 2023–2043 dan penetapan KP2B seluas 53.663 hektare disusun untuk menjaga agar lahan sawah dan kawasan pertanian tidak terus berkurang akibat konversi menjadi kawasan wisata dan properti.
Penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis menyelamatkan lahan pertanian serta memperkuat kelembagaan subak di Bali. Regulasi ini juga menargetkan pencegahan praktik kepemilikan lahan secara nominee, yakni penggunaan nama warga lokal untuk penguasaan lahan oleh pihak lain termasuk warga negara asing.
Dengan kombinasi kebijakan penataan ruang melalui Perda Nomor 2 Tahun 2023 dan pengendalian alih fungsi lahan produktif melalui Perda Nomor 4 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali menempatkan percepatan pendataan dan penetapan LP2B sebagai instrumen utama untuk menjaga keberlanjutan pertanian di tengah pertumbuhan sektor pariwisata.
Sumber
Berita berikutnya

Luapan Irigasi Subak Pala di Jalan Jepun Ganggu Usaha Warga
Air irigasi Subak Pala meluap ke Jalan Jepun, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan, sekitar lima hari hingga 15 September 2026. Genangan men…
Baca juga


