PSEL Bali Matangkan Lahan 6 Ha, Target Olah Sampah Denpasar-Badung
Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di lahan Pelindo Pesanggaran, Denpasar, memasuki tahap persiapan pembangunan dengan lahan enam hektare dan target mengolah 1.000–1.200 ton sampah per hari dari Denpasar dan Badung pada…
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Denpasar — Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Pesanggaran, Denpasar Selatan, memasuki tahap persiapan pembangunan dengan pematangan lahan milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo yang disiapkan untuk fasilitas pengolahan sampah Denpasar dan Badung.
Menurut Pemerintah Provinsi Bali, lahan yang digunakan merupakan lahan Pelindo seluas sekitar enam hektare di Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, yang ditetapkan sebagai lokasi PSEL dan diproses sebagai proyek strategis pengolahan sampah menjadi energi listrik. Perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan (HPL) antara Pelindo dan Pemerintah Kota Denpasar diteken pada 10 Juni 2026, dengan luas sekitar 60.502 meter persegi atau enam hektare dan masa kerja sama selama 30 tahun.
Dalam penjelasan Pelindo dan Pemerintah Kota Denpasar, lahan HPL di kawasan Benoa tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas PSEL beserta sarana pendukung, sebagai bagian dari pengembangan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern. Pemerintah Provinsi Bali menyebut pembangunan PSEL ditargetkan rampung dalam waktu sekitar 18 bulan setelah lokasi siap bangun, dan menjadi sentral pengolahan sampah menjadi energi listrik yang akan dijual ke PLN.
Target operasi dan kapasitas
Sejumlah keterangan pemerintah daerah dan pusat menyebut PSEL Bali direncanakan dibangun pada periode 2026–2027 dengan target operasional pada akhir 2027 atau 2028. Analisis resmi pemerintah provinsi menyebut PSEL Bali dirancang dengan pasokan sampah sekitar 1.000 ton per hari dari Denpasar dan Badung, masing-masing 700 ton dan 300 ton. Sementara itu, keterangan lain dari pemerintah daerah menyebut fasilitas ini ditargetkan mengolah minimal 1.200 ton sampah per hari dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung melalui teknologi waste-to-energy.
Pemerintah Provinsi Bali menjelaskan bahwa proyek ini telah diproses oleh lembaga pembiayaan Danantara dan ditargetkan selesai antara pertengahan hingga akhir 2027, meski secara administratif target penyelesaian proyek masih disebut tahun 2028. Dalam keterangan lain, pemerintah daerah menyebut fasilitas PSEL direncanakan sebagai solusi jangka panjang pengolahan sampah Denpasar dan Badung, dengan target beroperasi pada 2028.
Data utama proyek yang dapat dikonfirmasi dari pernyataan resmi pemerintah:
- Luas lahan: sekitar enam hektare di lahan HPL Pelindo di kawasan Benoa/Pesanggaran.
- Masa kerja sama pemanfaatan lahan: sekitar 30 tahun.
- Pasokan/kapasitas pengolahan: 1.000–1.200 ton sampah per hari dari Denpasar dan Badung.
- Periode pembangunan: 2026–2027.
- Target operasi: akhir 2027 hingga 2028.
TPA Suwung dan kebijakan pengalihan sampah
Proyek PSEL Bali dikaitkan dengan pengurangan beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang saat ini menampung timbunan sampah tinggi dan menjadi fokus kebijakan pengelolaan sampah di Denpasar dan Badung. Pemerintah daerah menyatakan bahwa dengan beroperasinya PSEL, pembuangan sampah terbuka di TPA Suwung diharapkan berakhir secara bertahap.
Dalam sebuah keterangan, pemerintah menyebut TPA Suwung tidak lagi akan menerima sampah organik dan residu mulai 1 Agustus 2026, sejalan dengan pengalihan pengolahan sampah ke fasilitas PSEL dan penguatan pengelolaan berbasis sumber. Pejabat daerah juga menyebut pengurangan sampah ke TPA Suwung telah mencapai sekitar 70 persen, dengan sampah residu yang masih masuk TPA menunggu dukungan penuh PSEL untuk pengolahan lebih lanjut.
Pemerintah daerah menekankan bahwa keberhasilan PSEL bergantung pada pemilahan sampah di sumber, penguatan fasilitas TPS3R dan TPST, serta sistem pengangkutan yang memenuhi standar agar pasokan ke PSEL stabil dan sesuai kapasitas yang direncanakan.
Kerangka teknologi dan regulasi
PSEL Bali dirancang sebagai fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang mengubah sampah menjadi energi listrik, sejalan dengan definisi Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Peraturan tersebut menyebut PSEL sebagai pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) yang mengolah sampah menjadi energi listrik dan mengurangi volume sampah secara signifikan, dengan kewajiban memenuhi baku mutu lingkungan.
Selain PSEL, kebijakan nasional juga mencakup program pengolahan sampah menjadi energi terbarukan lain, seperti bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan, yang dapat menggunakan teknologi pirolisis maupun teknologi ramah lingkungan lainnya. Di Bali, pemerintah pusat dan daerah mengaitkan PSEL dengan program transisi energi bersih dan penguatan ketahanan lingkungan, termasuk pengelolaan timbunan lama di TPA Suwung.
Sejumlah pernyataan pejabat daerah dan pusat menempatkan PSEL Bali sebagai proyek kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, Pelindo sebagai pemilik lahan, Danantara sebagai lembaga pembiayaan, serta PLN sebagai pembeli listrik yang dihasilkan. Namun rincian teknis terbaru mengenai jenis turbin, standar emisi, dan mekanisme pemantauan publik belum diurai secara detail dalam keterangan yang tersedia.
Sumber
Berita berikutnya
BRIN: Subak Bali Jadi Contoh Global Pertanian Berkelanjutan Rendah Emisi
BRIN menilai sistem subak di Bali sebagai contoh global pengelolaan pertanian berkelanjutan yang memadukan produktivitas, pengurangan emisi, kelestari…
Baca juga


