IQAir Tempatkan Tabanan di 10 Besar Polusi Udara, DLH Soroti Indikator
Kabupaten Tabanan masuk 10 besar daerah dengan kualitas udara berpolusi di Indonesia berdasarkan pemantauan IQAir pada 17 September 2026.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Tabanan — Kabupaten Tabanan masuk daftar 10 besar daerah dengan kualitas udara berpolusi di Indonesia berdasarkan pemantauan real time platform IQAir pada Kamis, 17 September 2026. Indeks kualitas udara atau AQI Tabanan tercatat di angka 130 dan dikategorikan waspada atau tidak sehat bagi kelompok sensitif oleh platform tersebut.
Informasi itu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Tabanan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan I Made Surya Dharma mengatakan data IQAir berasal dari pihak luar, yakni LSM atau swasta, dengan indikator yang belum diketahui rinci oleh DLH sehingga belum bisa langsung dibandingkan dengan data resmi pemerintah.
Data resmi masih merujuk pengukuran 2025
Menurut Surya Dharma, acuan resmi Pemkab Tabanan saat ini masih menggunakan data pengukuran kualitas udara tahun 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam data tersebut, kualitas udara Tabanan berada pada kategori sedang dengan nilai sekitar 81.
Surya Dharma menambahkan, dalam pemeringkatan nasional berdasarkan indikator kementerian, Tabanan menempati peringkat ke-270 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Untuk tingkat Provinsi Bali, Tabanan berada di posisi keempat.
DLH Tabanan menegaskan pengukuran kualitas udara merupakan bagian dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Untuk tahun 2026, pengujian dilakukan dua kali, yakni pada Mei dan September, dengan hasil resmi baru akan dirilis pada awal 2027 setelah seluruh sampel diuji laboratorium dan diolah kementerian.
Pengambilan sampel tahap kedua dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026. Sampel akan diambil dari empat jenis kawasan, yakni kawasan perkantoran, kawasan industri, kawasan perkotaan, dan kawasan transportasi.
DLH minta perbedaan indikator dicermati
Menanggapi pemeringkatan IQAir yang menempatkan Tabanan di antara 10 daerah dengan polusi udara tertinggi di Indonesia, DLH Tabanan meminta masyarakat mencermati perbedaan indikator dan metode pengukuran yang digunakan platform tersebut dibanding standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Surya Dharma menyebut kemungkinan indikator yang digunakan IQAir berbeda dengan standar pengukuran kementerian yang selama ini menjadi acuan resmi DLH. Karena itu, pihaknya memilih tetap berpegang pada data pemerintah sambil menunggu hasil pengujian 2026.
Pembakaran sampah dan imbauan pengelolaan
Pemantauan IQAir juga memicu perbincangan soal kemungkinan pembakaran sampah sebagai salah satu sumber penurunan kualitas udara di Tabanan. Surya Dharma mengatakan pembakaran sampah berpotensi memengaruhi kualitas udara, namun dampaknya perlu dibuktikan melalui pengukuran resmi sebelum dijadikan kesimpulan.
Meski menunggu hasil pengujian, DLH tetap mengimbau warga untuk tidak membakar sampah. Pemerintah daerah menyediakan titik dropping point sampah anorganik dan residu di berbagai kecamatan untuk mengurangi praktik pembakaran sampah secara mandiri.
DLH Tabanan berharap hasil pengukuran kualitas udara pada September 2026 dapat menjadi bahan evaluasi kebijakan pengelolaan lingkungan di wilayah tersebut. Hingga data resmi dirilis, pemerintah daerah meminta warga mengikuti imbauan pengelolaan sampah dan menjaga aktivitas yang berpotensi menambah beban polusi udara.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
DPRD Tabanan Minta LP2B Beri Insentif dan Bebaskan PBB-P2
DPRD Tabanan dalam rapat paripurna internal 18 September 2026 mendorong ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disertai insentif b…
Terbaru di Lingkungan
Berita utama hari ini

Baca juga



