Pansus TRAP Bali Dorong Satgas Tata Ruang, Polda Perdalam Pengawasan WNA
Pansus TRAP DPRD Bali mendorong pengetatan izin dan pembentukan Satgas TRAP sebagai forum kolaboratif pengendalian tata ruang dan aset. Polda Bali di sisi lain memperkuat pengawasan WNA melalui aplikasi Cakrawasi.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Denpasar — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memperluas koordinasi pengawasan tata ruang dengan mendorong pembentukan forum kolaboratif yang melibatkan instansi keamanan, sejalan dengan rekomendasi pengetatan izin di wilayah rawan alih fungsi lahan.
Langkah Pansus TRAP ini berpijak pada kekhawatiran terhadap ekspansi pariwisata dan investasi yang dinilai memperbesar tekanan terhadap ruang darat, pesisir, hingga kawasan strategis lain di Bali. Ketua Pansus TRAP I Made Supartha sebelumnya menegaskan perlunya penertiban tata ruang melalui moratorium sementara penerbitan izin baru di kawasan padat pembangunan dan audit menyeluruh daya dukung lingkungan.
Dalam rapat paripurna DPRD Bali, Pansus TRAP merekomendasikan penghentian sementara penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan izin usaha pariwisata di kawasan yang rawan alih fungsi lahan. Menurut Pansus, izin seharusnya menjadi instrumen pengendalian tata ruang sejak awal, bukan sekadar verifikasi administrasi.
Kawasan prioritas pengendalian
Pansus TRAP menyoroti sejumlah kawasan yang dinilai krusial dalam pengendalian tata ruang. Dalam rekomendasi kebijakan, Pansus mendorong pemerintah daerah mengevaluasi dan mencabut izin yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta menertibkan bangunan ilegal melalui Satpol PP dan aparat penegak hukum.
Rekomendasi lain adalah penyusunan dokumen daya dukung dan daya tampung Bali secara terpadu dengan pendekatan Tri Mandala (Utama, Madya, Nista) serta konsep Tri Wana (Maha Wana, Tapa Wana, Sri Wana). Pendekatan ini digunakan sebagai kerangka normatif dan spiritual dalam penetapan zonasi sakral dan pemanfaatan ruang, termasuk pengaturan kawasan suci, hutan, dan lahan produktif.
Pansus TRAP juga mencatat lebih dari 21 temuan utama dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang sebagian besar berasal dari aduan masyarakat. Temuan tersebut mencakup berbagai lokasi strategis, dan menjadi bahan pembahasan dalam rapat dengar pendapat dan inspeksi lapangan.
Usulan forum kolaboratif pengawasan
Untuk memperkuat pengendalian, Pansus TRAP mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Satgas TRAP Bali) sebagai forum komunikasi kolaboratif antara instansi pemerintah dan tokoh masyarakat. Forum ini diarahkan untuk mengupayakan pengendalian tata ruang, aset, dan perizinan secara terpadu, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum bila diperlukan.
Menurut penjelasan Pansus, penataan aset pemerintah juga menjadi bagian dari agenda. Pemerintah daerah didorong melakukan validasi menyeluruh data aset pemerintah pusat maupun daerah di Bali agar pemanfaatannya lebih tertib dan berkelanjutan. Aset yang tertata diharapkan dapat diarahkan untuk kepentingan publik dan mendukung visi pembangunan Bali yang berlandaskan keseimbangan manusia, alam, dan budaya.
Pengawasan WNA dan aplikasi Cakrawasi
Di sektor keamanan, Polda Bali mengembangkan sistem pengawasan warga negara asing melalui website dan aplikasi Cakrawasi (Cakra Pengawasan Orang Asing). Sistem ini beroperasi sebagai platform digital untuk memudahkan pengawasan dan pendataan keberadaan serta aktivitas orang asing di Bali secara cepat dan akurat.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan Cakrawasi mewajibkan pemilik atau pengelola akomodasi wisata, seperti hotel, vila, homestay, rumah kontrakan, dan kos, melaporkan data identitas dan lama menginap WNA ke sistem tersebut. Data kemudian diolah untuk mempermudah pelacakan bila terjadi tindak pidana yang melibatkan turis asing dan sebagai bagian dari deteksi dini gangguan keamanan.
Polresta dan Polres di Bali telah menyosialisasikan penggunaan Cakrawasi kepada pengusaha akomodasi, dan ribuan data WNA telah terhimpun sejak sistem ini diuji coba pada Desember 2025. Kepolisian menyebut pengawasan berbasis aplikasi ini mendukung kerja sama dengan Imigrasi dalam pencekalan cepat WNA pelaku kejahatan.
Hingga kini, penguatan pengawasan tata ruang oleh Pansus TRAP dan pengawasan WNA oleh Polda Bali berjalan pada ranah masing-masing: Pansus menggarap kebijakan dan pengendalian perizinan, sementara kepolisian memanfaatkan teknologi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah tingginya mobilitas turis asing.
Sumber
- BALIPOST.com - Perizinan Harus Jadi Instrumen Pengendalian Tata Ruang Bali
- Atnews - Tata Ruang Bali Terancam, Pansus TRAP Dorong Penertiban dan Moratorium Izin
- Detik Bali - 7 Juta Turis Asing Datang ke Bali, Polda Resmikan Cakrawasi Pantau Aktivitas WNA
- Metrotvnews.com - Kegiatan WNA di Bali Kini Bisa Diawasi via Aplikasi Ini
- Suara.com - 5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
- Kumparan - Polisi Pantau Data WNA di Bali lewat Aplikasi Cakrawasi
- Tribun Bali - Pansus TRAP DPRD Bali Catat 21 Temuan Pelanggaran Tata Ruang
- NusaBali.com - Tak Seperti Biasanya, Pansus TRAP Gelar Rapat Tertutup
Berita berikutnya
WNA Kazakhstan Ditangkap Bawa 2,5 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 2,5 kilogram kokain melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 April 20…

