OJK Kembangkan Aplikasi, Aduan Entitas Ilegal Capai 22.206 Laporan
OJK mencatat 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang 1 Januari–30 Juni 2026. Sejalan dengan itu, OJK mengembangkan aplikasi untuk membantu masyarakat memeriksa legalitas layanan keuangan dan memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan aplikasi untuk membantu masyarakat membedakan layanan keuangan yang legal dan ilegal. Menurut pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, pengembangan aplikasi ini dilakukan seiring peningkatan pengaduan terkait entitas ilegal dan penguatan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
OJK mencatat menerima 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Menurut siaran pers OJK dan berbagai pemberitaan, pengaduan itu terdiri atas 19.169 pengaduan pinjaman online ilegal, 2.878 pengaduan investasi ilegal, dan 159 pengaduan gadai ilegal.
Dicky menjelaskan, pemanfaatan teknologi dalam bentuk aplikasi ditujukan untuk memperkuat literasi keuangan dan pelindungan konsumen, termasuk membantu masyarakat memeriksa legalitas pelaku usaha jasa keuangan sebelum menggunakan produk atau layanan. Detail nama, fitur, dan jadwal peluncuran aplikasi belum diuraikan dalam pernyataan yang tersedia.
Prinsip 2L dan kewaspadaan investasi
OJK mendorong masyarakat menggunakan prinsip “2L”, yaitu legal dan logis, sebelum memilih layanan keuangan atau menempatkan dana pada investasi. Legalitas penyedia jasa perlu dipastikan melalui kanal resmi otoritas, sementara imbal hasil yang ditawarkan perlu dinilai kewajarannya.
Dicky mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan investasi yang memanfaatkan kemudahan teknologi dan media sosial. Ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk PIN dan kode OTP, serta memverifikasi informasi investasi sebelum mengambil keputusan.
OJK menyarankan masyarakat berdiskusi dengan pihak yang memahami produk keuangan atau dengan anggota keluarga sebelum menggunakan instrumen investasi, serta melaporkan dugaan penipuan ke kanal pengaduan resmi.
Penguatan Indonesia Anti-Scam Centre
Dalam upaya penanganan penipuan transaksi keuangan, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pelaku usaha sektor keuangan, dan penyelenggara sistem pembayaran memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). IASC berfungsi sebagai pusat penerimaan laporan dugaan penipuan dan koordinasi pemblokiran rekening serta dana terkait laporan tersebut.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026, IASC menerima 608.167 laporan dugaan penipuan transaksi keuangan. Menurut siaran pers OJK, laporan itu terdiri atas 296.405 laporan yang disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan dan kemudian dimasukkan ke sistem IASC, serta 311.762 laporan yang langsung dilaporkan oleh korban ke sistem IASC.
Berdasarkan laporan tersebut, tercatat 1.085.607 rekening dilaporkan, dengan 557.751 rekening berhasil diblokir. IASC juga memblokir dana korban senilai sekitar Rp674,1 miliarRp196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
Imbauan bagi masyarakat
OJK mengajak masyarakat di berbagai daerah, termasuk Bali, memanfaatkan kanal pengaduan dan layanan IASC ketika menemukan indikasi penipuan atau aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat dapat melaporkan rekening, nomor telepon, dan kronologi kejadian agar otoritas dapat melakukan pemblokiran dan penelusuran lebih lanjut.
Pengembangan aplikasi identifikasi entitas legal dan ilegal menjadi bagian dari strategi OJK memperluas penggunaan teknologi dalam edukasi dan pelindungan konsumen, bersamaan dengan penguatan IASC sebagai pusat penanganan laporan penipuan transaksi keuangan.
Sumber
- Otoritas Jasa Keuangan – Siaran Pers RDKB Juni 2026
- Kontan – Hampir 1.000 Pinjol Ilegal Diblokir Semester I 2026, Cek Fintek Resmi Berizin OJK
- NTVNews – OJK kembangkan aplikasi untuk identifikasi entitas keuangan legal dan ilegal
- RRI Surabaya – Waspada Penipuan Online! OJK Catat 267 Ribu Laporan Masuk ke IASC
- Khairpedia – Cara Lapor OJK Jika Kena Penipuan Bank, Pinjol, atau Fintech ke IASC
- AJNN – OJK Terima 22.206 Aduan Keuangan Ilegal, Pinjol Mendominasi
- Stabilitas.id – IASC Blokir Ratusan Ribu Rekening dan Amankan Dana Rp 674 Miliar
- Pikiran Rakyat Jatim – OJK Catat Kredit Jatim Rp641 Triliun, Laporan Scam Capai 85.677 Kasus
Berita berikutnya
Pemprov Bali Perkuat Pendampingan dan Akses Pasar bagi 448.734 UMKM
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali memperkuat pendampingan legalitas, akses pembiayaan, dan perluasan pasar bagi 448.734 UMKM melalui layanan PLUT,…

