KPU Bali Fasilitasi Pembekalan Panitia Pemira FISIP Unud
KPU Provinsi Bali memfasilitasi pembekalan bagi 36 panitia Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa FISIP Unud pada 17 September 2026 di Ruang Rapat KPU Bali.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memfasilitasi pembekalan dan orientasi bagi 36 panitia Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana (FISIP Unud) Tahun 2026 pada Kamis, 17 September 2026 di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali.
Pembekalan ini dinilai strategis untuk memperkuat kapasitas panitia dalam mengawal Pemilihan Raya (Pemira) Mahasiswa FISIP Unud agar terselenggara secara jujur, adil, akuntabel, dan berintegritas sebagai laboratorium demokrasi di lingkungan kampus.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan hadir sebagai narasumber utama. Menurut laporan RRI, ia menekankan pentingnya sikap independen bagi setiap penyelenggara pemilu raya. Berdasarkan pengalamannya mengawal demokrasi selama lebih dari dua dekade, Lidartawan menegaskan bahwa panitia wajib berdiri netral, tidak berpihak, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Lidartawan juga menekankan bahwa pemilu yang baik adalah pemilu dengan proses dan tahapan yang jelas serta teratur, sementara hasilnya tidak boleh ditentukan atau diintervensi sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Penegasan ini disampaikan sebagai pengingat agar panitia menjaga integritas sepanjang tahapan Pemira.
Penguatan aturan dan evaluasi berbasis data
Dalam arahannya, Ketua KPU Bali mendorong panitia KPRM FISIP Unud melakukan evaluasi berbasis data terhadap penyelenggaraan Pemira periode sebelumnya. Evaluasi tersebut mencakup analisis tingkat partisipasi pemilih, pencapaian visi dan misi calon terpilih, serta efektivitas regulasi yang telah diterapkan.
Lidartawan menginstruksikan agar seluruh tahapan Pemira dibingkai dengan aturan tertulis dan Surat Keputusan (SK) yang sah. Langkah ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan daya ikat bagi peserta maupun pemilih.
Ia juga menganjurkan agar rancangan regulasi yang belum ditetapkan melalui uji publik. Mekanisme ini membuka ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan masukan sebelum aturan disahkan, sekaligus membantu panitia mendokumentasikan pertimbangan dalam proses penyusunan regulasi.
Pemanfaatan kanal digital dan partisipasi mahasiswa
Salah satu isu yang dibahas dalam pembekalan adalah rendahnya minat mahasiswa menghadiri pertemuan secara langsung. Menurut RRI, KPU Bali menyarankan panitia memanfaatkan pesan massal dan video singkat yang komunikatif untuk memperluas jangkauan informasi Pemira dan mendorong partisipasi.
KPU Bali juga menyoroti pentingnya kanal ekspresi politik bagi mahasiswa. Dalam laporan RRI, Lidartawan mengaitkan pengalaman penyelenggaraan pemilu yang menyediakan ruang bagi pemilih, termasuk melalui mekanisme kotak kosong dalam pemilihan dengan calon tunggal, sebagai salah satu cara menjaga kepercayaan pemilih.
Panitia KPRM FISIP Unud didorong menjalin koordinasi dengan pimpinan fakultas untuk menguatkan ekosistem demokrasi kampus. Salah satu gagasan yang disampaikan dalam pembekalan adalah penyusunan program atau kompetisi publikasi untuk menghidupkan kembali aktivitas media kampus dan memperluas diskursus politik di lingkungan mahasiswa.
Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Bali berharap 36 panitia KPRM FISIP Unud mampu menjunjung tinggi independensi serta menerapkan tata kelola Pemira yang profesional dan berintegritas di FISIP Unud.
Sumber
Berita berikutnya

Pemprov Bali Perkuat Pengawasan Pendapatan dan Akses Pembayaran PWA
Pemerintah Provinsi Bali memperkuat pengelolaan dan pengawasan pendapatan daerah, termasuk retribusi dan Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

