KPU Bali Dorong Parpol Tertibkan Data Anggota Lewat Sipol
KPU Bali menggelar rapat koordinasi pemutakhiran data partai politik melalui Sipol Semester I 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali meminta partai politik peserta Pemilu menertibkan dan memperbarui data kepengurusan, keanggotaan, serta sekretariat melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) secara berkelanjutan sejak Semester I 2026.
Ajakan itu disampaikan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I 2026 yang digelar di Denpasar pada Kamis, 17 September 2026.
Menurut keterangan resmi KPU Bali, rapat tersebut menindaklanjuti Surat KPU Nomor 878/PL.01.1-SD/06/2026 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I 2026. Kegiatan diikuti pengurus partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Bali, serta jajaran KPU kabupaten/kota se-Bali.
Lidartawan menekankan pentingnya langkah lebih awal agar partai politik tidak menghadapi penumpukan pekerjaan menjelang tahapan verifikasi dan rekapitulasi pemutakhiran data. Menurut dia, pengelolaan data keanggotaan secara digital melalui Sipol menjadi bagian dari penguatan tata kelola kepemiluan berbasis teknologi informasi.
Pembenahan Data Anggota dan Status TMS
Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini, menyampaikan bahwa berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan KPU kabupaten/kota se-Bali, ditemukan sejumlah data keanggotaan partai politik berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Data anggota berstatus TMS tersebut telah disampaikan kepada masing-masing partai politik untuk diverifikasi, divalidasi, dan diperbarui secara mandiri melalui Sipol, termasuk dengan menghapus data anggota yang tidak lagi memenuhi syarat. Pemutakhiran akan dilakukan secara berkala hingga menjelang tahapan verifikasi agar data keanggotaan dalam kondisi bersih dan valid.
KPU Bali mengingatkan jajaran KPU kabupaten/kota untuk tidak menambah, mengurangi, atau mengubah hasil verifikasi di luar mekanisme yang telah ditetapkan, serta memastikan setiap perubahan data memiliki dasar, bukti dukung, dan jejak administrasi yang jelas.
Pencermatan NIK dan Peran Bawaslu
Bawaslu Provinsi Bali mendorong agar pemutakhiran data partai politik tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Anggota Bawaslu Bali Gede Sutrawan meminta KPU dan pengurus partai lebih mencermati data, terutama menyisir status aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat sebagai anggota partai politik dan memastikan keterwakilan pengurus perempuan minimal 30 persen benar-benar terpenuhi.
Dalam forum yang sama, Lidartawan mengajak pengurus partai politik memanfaatkan momentum pemutakhiran data partai politik berkelanjutan untuk menertibkan basis data keanggotaan. Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) juga disebut akan digunakan sebagai bagian dari pemutakhiran data partai politik.
KPU Bali menyediakan mekanisme tanggapan masyarakat bagi warga yang merasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut sebagai anggota partai politik tanpa persetujuan, dengan penghapusan data keanggotaan dilakukan melalui sistem setelah laporan dan bukti memenuhi ketentuan.
Peran KPU Kabupaten/Kota dan Administrasi Partai
KPU kabupaten/kota se-Bali diminta aktif mendampingi partai politik dalam penggunaan Sipol untuk pemutakhiran data keanggotaan dan kepengurusan. KPU Badung, misalnya, melaporkan keikutsertaan dalam rapat koordinasi tindak lanjut pemutakhiran data partai politik melalui Sipol Semester I 2026 dan menegaskan kembali arahan KPU Bali agar partai terus memastikan dan memutakhirkan data keanggotaan secara berkelanjutan.
Dalam rapat koordinasi, partai politik juga diminta segera memperbarui surat keputusan kepengurusan dan mengunggahnya ke Sipol agar data tetap sinkron dengan struktur organisasi yang berlaku. KPU Bali menekankan pentingnya ketertiban administrasi, termasuk pemenuhan sebaran keanggotaan dan keterwakilan perempuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Bali berharap pembaruan data berlangsung tertib dan berkelanjutan sehingga data yang digunakan dalam tahapan Pemilu berikutnya bersih, valid, dan mutakhir.
Sumber
Berita berikutnya
September, Bali Diprediksi Hujan Rendah 0–100 Milimeter
Bali masih berada dalam periode musim kemarau pada dasarian kedua September 2026.
Baca juga


