Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

KPU Bali Tetapkan 3,377 Juta Pemilih dalam DPB Semester I 2026

KPU Provinsi Bali menetapkan 3.377.285 pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I 2026 melalui rapat pleno terbuka di Denpasar.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Denpasar — — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan 3.377.285 pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2026 melalui rapat pleno terbuka di Denpasar pada 6 Juli 2026.

Menurut KPU Bali, jumlah tersebut terdiri atas 1.671.956 pemilih laki-laki dan 1.705.329 pemilih perempuan yang tersebar di 57 kecamatan dan 716 desa/kelurahan di seluruh Bali.

Komposisi dan dinamika DPB

Penetapan DPB Semester I 2026 dilakukan dalam rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tingkat provinsi.

KPU Bali menyebut pemutakhiran daftar pemilih sebagai salah satu agenda strategis yang mendukung perencanaan Pemilu 2029 dan menjaga kualitas data pemilih di daerah.

DPB diperbarui secara berkala dengan memanfaatkan basis data KPU RI dan penyandingan dengan berbagai sumber data kependudukan, termasuk data dari instansi pemerintah serta masukan pemangku kepentingan.

Sumber resmi yang tersedia tidak merinci distribusi jumlah pemilih per kabupaten/kota maupun besaran penambahan dan pengurangan pemilih antara Semester II 2025 dan Semester I 2026, tetapi menegaskan bahwa proses pemutakhiran dilakukan berkelanjutan oleh KPU kabupaten/kota se-Bali.

Pemutakhiran data parpol melalui Sipol

Pemutakhiran DPB di Bali terhubung dengan pemutakhiran data keanggotaan partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I 2026.

KPU Bali memperkuat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota dalam menindaklanjuti Surat KPU Nomor 878/PL.01.1-SD/06/2026 tentang pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol.

Dalam rapat koordinasi di Denpasar pada 17 September 2026, KPU Bali meminta jajaran KPU kabupaten/kota segera mengidentifikasi data keanggotaan partai politik berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), termasuk perubahan status menjadi anggota TNI atau Polri maupun data yang diperoleh dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Menurut KPU Bali, data TMS dicocokkan antara Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan Sipol.

Jajaran KPU kabupaten/kota diingatkan agar tidak menambah, mengurangi, atau mengubah hasil verifikasi di luar mekanisme yang ditetapkan, serta memastikan setiap perubahan data memiliki dasar, bukti dukung, dan jejak administrasi yang jelas.

Hasil pencermatan dan verifikasi data keanggotaan partai politik kemudian disampaikan kepada masing-masing partai untuk ditindaklanjuti secara mandiri melalui Sipol, termasuk menghapus data anggota yang berstatus TMS.

Peran Bawaslu dan pemangku kepentingan

Bawaslu Provinsi Bali mengapresiasi langkah KPU Bali dalam pencermatan dan pembersihan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat serta keanggotaan TMS secara transparan, dan mendorong agar pemutakhiran data partai politik berkelanjutan tidak hanya menjadi agenda formalitas.

Bawaslu mengingatkan pentingnya sinergi KPU, Bawaslu, partai politik, dan pemerintah daerah untuk memastikan data keanggotaan partai politik bersih, akurat, dan patuh regulasi sebelum tahapan verifikasi resmi dimulai.

KPU Bali juga merencanakan koordinasi dengan Pusdatin Korwil Bali dan sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk membahas data pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, termasuk penyusunan infografis mengenai data dan hasil tindak lanjutnya.

Upaya pemutakhiran DPB dan data partai politik secara paralel ini disebut KPU Bali sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029, dengan target tersedianya data pemilih dan keanggotaan partai yang valid, akurat, dan mutakhir.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.