Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Bawaslu Bali Soroti Kesenjangan Partisipasi Pemilih Disabilitas

Bawaslu Bali menyoroti kesenjangan antara data dan partisipasi pemilih disabilitas. Dari 20.428 pemilih disabilitas pada Pemilu 2024, hanya 4.149 yang menggunakan hak pilih, menurut Bawaslu Bali.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan atas trotoar berubin dengan jalur pemandu tunanetra dan pagar pembatas logam.
Ilustrasi: Pemandangan atas trotoar berubin dengan jalur pemandu tunanetra dan pagar pembatas logam. · Foto: Jan van der Wolf / Pexels

Jembrana Bawaslu Bali mendorong penyelenggara pemilu memastikan hak pilih penyandang disabilitas tidak berhenti pada pendataan, tetapi benar-benar bisa digunakan di tempat pemungutan suara. Dalam dialog di SLB Negeri 1 Jembrana, lembaga itu menyoroti perlunya akses informasi, pendampingan, dan fasilitas yang ramah bagi pemilih disabilitas.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengatakan data Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 menunjukkan 20.428 penyandang disabilitas masuk daftar pemilih di Bali, tetapi hanya 4.149 yang menggunakan hak pilih. Bawaslu Bali menilai kesenjangan itu menunjukkan persoalan akses yang belum selesai.

Ariyani menyebut perbaikan perlu dimulai dari pemutakhiran data pemilih, lalu berlanjut pada pelayanan di TPS. Menurut dia, pencatatan dalam daftar pemilih tidak otomatis menjamin seseorang dapat memilih bila akses menuju TPS, komunikasi petugas, dan bantuan yang disediakan masih terbatas.

Hambatan di TPS

Kepala SLB Negeri 1 Jembrana Komang Sri Mariati menyampaikan pengalaman siswa disabilitas saat mengikuti Pemilu 2024. Menurut dia, simulasi dan sosialisasi pencoblosan belum cukup jika pelaksanaan di lapangan masih menyulitkan pemilih.

Mariati mencontohkan siswa tunarungu yang dapat kesulitan mengetahui saat namanya dipanggil petugas. Ia mengusulkan penggunaan tanda visual atau kode komunikasi di TPS agar informasi lebih mudah diterima pemilih dengan hambatan pendengaran.

Ia juga menyoroti hambatan mobilitas. Pemilih dengan keterbatasan fisik, kata Mariati, dapat kesulitan datang langsung ke TPS jika akses jalan, fasilitas, dan bantuan di lokasi tidak memadai.

Bawaslu Bali menyatakan sudah menyampaikan kebutuhan akses pemilih disabilitas kepada KPU. Ariyani menegaskan tugas Bawaslu adalah mengawasi pelayanan pemilih dan mengingatkan penyelenggara bila pelaksanaannya belum sesuai ketentuan.

Pendampingan harus menjaga pilihan pemilih

Dalam forum itu, Mariati menanyakan mekanisme pendampingan bagi pemilih tunanetra. Ariyani menjelaskan pendampingan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui surat pernyataan dari pendamping.

Meski didampingi, pilihan dalam pencoblosan tetap harus berasal dari pemilih yang bersangkutan. Karena itu, Bawaslu menekankan pendampingan tidak boleh berubah menjadi pengaruh atau pengambilalihan keputusan pemilih.

Bawaslu Bali juga mengingatkan perlindungan hak pilih penyandang disabilitas dari pihak yang memanfaatkan kerentanan mereka. Lembaga itu mendorong agar sekolah, keluarga, dan masyarakat membantu memeriksa data pemilih serta menyampaikan masalah kepada Bawaslu atau KPU.

Isu yang dibahas di Jembrana ini menegaskan bahwa pemilu inklusif tidak hanya soal jumlah pemilih yang tercatat. Akses informasi, desain layanan TPS, dan pendampingan yang benar menjadi bagian dari syarat agar hak pilih penyandang disabilitas dapat digunakan setara.

Konteks

Berdasarkan pemberitaan RRI pada 17 September 2026 dan pernyataan resmi Bawaslu Bali yang terbit pada awal September 2026, isu yang dibahas berpusat pada akses pemilih disabilitas di Bali setelah Pemilu 2024. Kedua sumber itu sama-sama menekankan perlunya perbaikan dari pendataan hingga layanan di TPS.

Data yang disorot Bawaslu Bali juga konsisten dengan publikasi lembaganya sebelumnya: 20.428 penyandang disabilitas tercatat dalam daftar pemilih, sedangkan 4.149 menggunakan hak pilih. Angka itu menjadi dasar kritik Bawaslu terhadap layanan pemilu yang belum sepenuhnya ramah disabilitas.

Di tingkat lapangan, Bawaslu Bali mendorong koordinasi dengan penyelenggara pemilu dan satuan pendidikan agar pemilih disabilitas tidak hanya terdata, tetapi juga dapat menyalurkan suara secara mandiri dan aman.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Data Bali

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.