Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku, Tunggakan Bali Rp113 Miliar

Bapenda Bali memberlakukan program pemutihan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor mulai 9 September hingga 11 November 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Provinsi Bali — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali memberlakukan program pemutihan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan yang menunggak. Menurut Bapenda, nilai tunggakan pajak kendaraan aktif di Bali saat ini setara sekitar Rp113 miliar.

Kebijakan relaksasi perpajakan ini diumumkan pertengahan September 2026 dan berlaku untuk seluruh kendaraan aktif yang masih memiliki kewajiban PKB, termasuk yang menunggak lebih dari dua tahun. Menurut penjelasan Kepala Bapenda Bali I Dewa Tagel Wirasa, program ini menyasar ratusan ribu kendaraan yang belum menunaikan kewajiban pajaknya, dengan target pemanfaatan sekitar 350.000 kendaraan atau ekuivalen Rp113 miliar nilai tunggakan PKB yang diharapkan dapat diselesaikan melalui program ini.

Skema yang ditawarkan terdiri atas dua bentuk keringanan. Pertama, pemutihan denda atau sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB. Dalam skema ini, denda dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa tambahan sanksi.

Kedua, diskon atau keringanan pokok PKB bagi penunggak yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun. Melalui skema ini, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun, sementara tunggakan pokok pajak di atas dua tahun akan diberikan pengurangan atau dibebaskan sesuai ketentuan program. Bapenda menyebut kebijakan ini ditempuh karena banyak wajib pajak menunggak lebih dari dua tahun sehingga membutuhkan insentif agar kembali memenuhi kewajiban pajaknya.

Program pemutihan denda dan diskon PKB diberlakukan untuk periode terbatas. Menurut Bapenda Bali, relaksasi pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026. Masyarakat diberikan waktu dua bulan untuk memanfaatkan keringanan, sebelum kebijakan diskon tunggakan seperti ini dihentikan dan tidak direncanakan berlanjut pada tahun berikutnya.

Data Bapenda menunjukkan masih terdapat sekitar 320.000 kendaraan aktif di Bali yang belum menunaikan kewajiban PKB. Nilai tunggakan tersebut diperkirakan ekuivalen sekitar Rp113 miliar. Angka ini menjadi salah satu dasar Bapenda menggelar program pemutihan denda dan diskon PKB guna meningkatkan kepatuhan dan mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor di daerah.

Selain relaksasi bagi penunggak, Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya juga menerapkan kebijakan pengurangan pokok PKB sepanjang 2026. Pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen diberikan untuk kendaraan sampai 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan tahun sebelumnya memperoleh tambahan pengurangan pokok masing-masing 10 persen dan 5 persen. Kebijakan pengurangan ini berjalan paralel dan dijadwalkan berlangsung hingga akhir 2026.

Pemerintah kabupaten/kota di Bali, seperti Kabupaten Buleleng, turut menyosialisasikan program ini kepada masyarakat. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa dasar hukum kebijakan keringanan PKB dan penghapusan denda tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali yang mengatur pembebasan pokok pajak dan denda bagi wajib pajak dengan tunggakan lebih dari dua tahun. Sosialisasi dilakukan melalui kanal resmi pemerintah daerah dan media lokal untuk mendorong pemilik kendaraan memanfaatkan masa pemutihan sebelum batas waktu berakhir.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Data Bali

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.