Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

Kerambitan Bahas Pergub Bali 97/2018 dan Sosialisasi Perizinan Usaha

Rapat koordinasi di Kerambitan, Tabanan, membahas penerapan Pergub Bali 97/2018 tentang pembatasan plastik sekali pakai sekaligus sosialisasi perizinan berusaha. Agenda ini melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah, dan desa adat.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Tabanan — Danramil 1619-05/Kerambitan Kapten Inf Gatot Kurnianto Rahman menghadiri rapat koordinasi di Aula Kantor Camat Kerambitan, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, pada Senin, 31 Agustus 2026. Rapat itu membahas implementasi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai serta sosialisasi penyelenggaraan perizinan berusaha.

Menurut laporan RRI.co.id, pembahasan diarahkan untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi dalam penerapan pembatasan plastik sekali pakai di masyarakat. Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 sendiri tercatat di JDIH Pemerintah Provinsi Bali sebagai peraturan yang masih berlaku.

Kegiatan itu juga melibatkan unsur Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, desa adat, dan unsur masyarakat. Pelibatan lintas sektor dipandang penting agar kebijakan lingkungan di tingkat lokal dapat dijalankan bersama-sama, terutama di wilayah yang memiliki struktur sosial berbasis desa adat.

RRI.co.id menyebut sosialisasi perizinan berusaha ditujukan agar masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan dan mekanisme perizinan yang berlaku. Dalam laporan tersebut, belum dijabarkan jenis usaha yang menjadi sasaran, tetapi agenda itu menunjukkan bahwa pembahasan tidak hanya menyangkut pembatasan plastik, melainkan juga kepatuhan administratif di lapangan.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 ditetapkan pada 21 Desember 2018 dan mengatur pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Dokumen resmi Pemerintah Provinsi Bali menyebut aturan ini menjadi dasar pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Penguatan koordinasi

Dalam rapat tersebut, Danramil Kerambitan menyatakan dukungan terhadap program pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Sikap itu sejalan dengan tujuan Pergub 97/2018, yakni mengurangi timbulan sampah plastik sekali pakai melalui pengaturan dan perubahan perilaku.

Keterlibatan aparat teritorial, kepolisian, pemerintahan desa, dan desa adat memberi ruang koordinasi lebih luas untuk penyampaian kebijakan. Di Kerambitan, forum ini menjadi salah satu jalur sosialisasi agar aturan lingkungan tidak berhenti di tingkat dokumen, tetapi masuk ke praktik warga dan pelaku usaha.

Rapat koordinasi tersebut juga menempatkan perizinan berusaha sebagai bagian dari pembahasan. Dalam kerangka pemerintahan daerah, sosialisasi seperti ini penting untuk memastikan pelaku usaha mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Selain itu, penguatan pemahaman di tingkat kecamatan dan desa dapat membantu konsolidasi kebijakan lingkungan yang sudah lebih dulu ditetapkan pemerintah provinsi. Dengan begitu, pembatasan plastik sekali pakai dapat berjalan bersama pengawasan administratif terhadap kegiatan usaha di wilayah Kerambitan.

Hingga laporan itu dipublikasikan, kegiatan yang disebutkan baru berada pada tahap sosialisasi dan koordinasi. Fokus utama yang tercatat adalah pembatasan plastik sekali pakai, perizinan berusaha, serta pelibatan lintas unsur di tingkat kecamatan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.