Kejati Bali Usut Dugaan Korupsi Gedung UT Denpasar Rp3 Miliar
Kejaksaan Tinggi Bali menyidik dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Universitas Terbuka Denpasar.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Kejaksaan Tinggi Bali menyidik dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Universitas Terbuka (UT) Denpasar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Penyidikan telah berjalan dan hingga akhir Oktober 2025 belum ada penetapan tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana menyampaikan perkembangan perkara ini di Denpasar pada Senin, 20 Oktober 2025. Menurut dia, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tim pidana khusus telah memeriksa sekitar sepuluh saksi terkait proyek tersebut.
Dalam beberapa pernyataan kepada media, Sumedana menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara sekitar Rp3 miliar muncul dari hasil koordinasi dan perhitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai itu merupakan selisih yang diduga timbul dalam pelaksanaan proyek konstruksi gedung UT Denpasar.
Dugaan mark-up pembangunan gedung UT Denpasar
Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Universitas Terbuka di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. Proyek fisik tersebut disebut bernilai sekitar Rp40 miliar pada tahun anggaran 2021–2022.
Menurut penjelasan Kejati Bali, penyidik menduga terjadi mark-up dalam pelaksanaan konstruksi. Dalam sejumlah pemberitaan, Kejati Bali menyatakan telah menemukan perbedaan mencolok antara nilai kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan berdasarkan hasil audit bersama BPKP.
Sumedana menyebut perkara sudah masuk tahap penyidikan. Ia menyatakan struktur kasus telah cukup jelas dan penyidik fokus menuntaskan pengumpulan alat bukti sebelum menetapkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kerugian negara sekitar Rp3 miliar
Dalam keterangan yang dikutip berbagai media, Kejati Bali menjelaskan bahwa potensi kerugian negara yang diperhitungkan berada di kisaran Rp3 miliar. Angka ini disebut merupakan hasil perhitungan sementara dari BPKP atas dugaan penggelembungan harga dalam pekerjaan konstruksi gedung UT Denpasar.
Penyidik menyampaikan bahwa nilai Rp3 miliar tersebut merupakan bagian dari total nilai proyek sekitar Rp40 miliar, bukan keseluruhan anggaran pembangunan. Selisih itu diduga muncul dari praktik mark-up selama proses pelaksanaan proyek.
Meski struktur perkara telah diuraikan, Kejati Bali belum mengumumkan secara terbuka pihak yang diduga terlibat maupun rincian paket pekerjaan yang menjadi fokus penyidikan. Nama kontraktor, konsultan, dan pejabat pengguna anggaran belum disampaikan kepada publik dalam keterangan resmi.
Status penyidikan dan saksi yang diperiksa
Kejati Bali menyebut perkara dugaan korupsi proyek gedung UT Denpasar sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam tahap ini, penyidik pidana khusus telah memeriksa sekitar sepuluh orang saksi.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan alur penggunaan anggaran pembangunan gedung UT Denpasar. Kejati Bali menyatakan tinggal menunggu pematangan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Sejumlah pernyataan Sumedana menyebut bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menuntaskan analisis atas hasil audit dan pemeriksaan saksi. Namun sampai akhir Oktober 2025, identitas calon tersangka belum diumumkan.
Asas praduga tak bersalah
Penyebutan dugaan korupsi dan mark-up dalam perkara ini berada dalam konteks penyidikan yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang terkait dengan proyek pembangunan gedung UT Denpasar.
Status hukum setiap pihak bergantung pada penetapan resmi dan proses pembuktian di pengadilan. Informasi mengenai perkara masih berkembang seiring langkah penyidik Kejati Bali menuntaskan penyidikan dan berkoordinasi dengan BPKP.
Sumber
Berita berikutnya
Polres Gianyar Selidiki Dugaan ART Kubur Bayi di Pelinggih Rumah Majikan
Polres Gianyar menyelidiki dugaan penguburan jasad bayi oleh ART berinisial R dan pacarnya, GAA, di halaman rumah majikan di Batubulan Kangin.

