Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

Polres Gianyar Selidiki Dugaan ART Kubur Bayi di Pelinggih Rumah Majikan

Polres Gianyar menyelidiki dugaan penguburan jasad bayi oleh ART berinisial R dan pacarnya, GAA, di halaman rumah majikan di Batubulan Kangin.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Gianyar, Bali — Kepolisian Resor Gianyar menyelidiki dugaan penguburan jasad bayi oleh seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (21) dan pacarnya, GAA (22), di halaman rumah majikan di Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kasus ini terungkap setelah R yang berasal dari Lombok mengalami pendarahan hebat usai melahirkan dan dirawat di sebuah rumah sakit di Gianyar. Informasi dari tenaga medis kemudian diteruskan ke aparat desa dan kepolisian sehingga memicu penyelidikan.

Penggalian dan evakuasi jasad bayi

Kapolres Gianyar AKBP Chandra Citra Kesuma mengonfirmasi bahwa polisi telah mengamankan GAA untuk dimintai keterangan, sementara R masih dirawat di rumah sakit. Menurut penjelasan Chandra, penyidik mendalami perkara untuk memastikan kondisi bayi saat dilahirkan dan rangkaian peristiwa setelah persalinan.

Polisi dari Polsek Sukawati bersama Satreskrim Polres Gianyar kemudian menggali lokasi yang dicurigai sebagai tempat penguburan. Jasad bayi ditemukan di dalam kardus yang dibungkus plastik di bawah atau di belakang pelinggih Penunggun Karang di halaman rumah kontrakan majikan. Jenazah bayi selanjutnya dievakuasi ke RSUD Sanjiwani Gianyar untuk pemeriksaan forensik guna mengetahui penyebab kematian dan apakah bayi sempat lahir hidup.

Kronologi sementara versi kepolisian dan warga

Menurut informasi yang dihimpun kepolisian dan keterangan warga, R melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi atau toilet rumah kontrakan majikan pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Saat itu majikan disebut sedang pulang kampung ke Kabupaten Karangasem.

Setelah melahirkan tanpa bantuan tenaga medis, R diduga menaruh bayi dan ari-ari dalam dua ember terpisah serta membersihkan darah di dalam rumah agar tidak menimbulkan kecurigaan. R kemudian menghubungi GAA yang datang ke rumah kontrakan; ketika GAA tiba, bayi disebut sudah tidak bernyawa.

Bayi kemudian dibungkus dengan plastik dan kardus sebelum dikubur di halaman depan rumah kontrakan, di bawah atau di belakang pelinggih Penunggun Karang. GAA mengakui kepada polisi bahwa bayi sudah meninggal saat dilahirkan, namun keterangan itu masih akan diuji melalui penyelidikan dan hasil pemeriksaan medis.

Peran aparat desa dan barang bukti

Informasi mengenai kelahiran dan dugaan penguburan bayi disampaikan tenaga medis kepada aparat desa setempat. Bhabinkamtibmas dan keluarga majikan kemudian mendatangi lokasi bersama polisi. Setelah penggalian, ditemukan jasad bayi dalam kondisi membusuk di dalam kardus.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang yang diduga terkait peristiwa penguburan, antara lain linggis untuk menggali tanah, ember, kardus, dan plastik hitam pembungkus jasad bayi serta ari-ari.

Status penyelidikan dan sikap keluarga majikan

Hingga laporan media pada awal Oktober 2025, polisi masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menyampaikan penetapan tersangka maupun pasal yang dikenakan kepada R dan GAA. Pemeriksaan terhadap GAA berlangsung di Polres Gianyar, sedangkan pemeriksaan terhadap R menunggu kondisi kesehatannya membaik.

Perwakilan keluarga majikan, Gusti Sudiartika, menyatakan bahwa R telah bekerja sekitar lima bulan sebagai pengasuh anak kerabatnya dan tidak pernah mengungkapkan kehamilannya kepada keluarga majikan. Ia juga menjelaskan bahwa kamera pengawas di dalam rumah tidak merekam peristiwa tersebut karena tidak berfungsi; terdapat dugaan kamera dimatikan, namun hal itu masih ditelusuri polisi.

Pasca pengungkapan kasus, keluarga majikan bersama desa adat menggelar upacara penyucian atau pacaruan di sekitar pelinggih Penunggun Karang tempat jasad bayi ditemukan. Pemeriksaan forensik di RSUD Sanjiwani Gianyar belum dipublikasikan secara rinci, termasuk soal kepastian bayi lahir hidup atau meninggal sebelum persalinan.

Kasus ini masih dalam ranah penyelidikan kepolisian. R dan GAA memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang diperiksa dengan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai ada penetapan hukum lebih lanjut.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.