Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

Bea Cukai Sita 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Bali hingga September 2025

Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT mencatat penindakan 2,4 juta batang rokok ilegal di Bali hingga September 2025, bagian dari 7,6 juta batang rokok dan 18.486,23 liter minuman beralkohol ilegal yang disita sepanjang Januari–September 2025.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Denpasar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur mencatat penindakan terhadap 2,4 juta batang rokok ilegal di Bali hingga September 2025, tanpa pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Data tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum barang kena cukai sepanjang Januari hingga September 2025.

Menurut laporan yang dikutip sejumlah media dari pernyataan pejabat DJBC, dalam periode itu Bea Cukai menangani 210 kasus pelanggaran cukai dengan barang bukti 7,6 juta batang rokok dan 18.486,23 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT Hari Murdiyanto menyatakan pengawasan dilakukan karena rokok dan MMEA merupakan barang kena cukai yang wajib dilekati pita cukai.

2,4 Juta Batang Rokok Ilegal dan 40 Penindakan

Dalam paparan yang dikutip dari pernyataan Hari Murdiyanto, Bea Cukai mengamankan 2,4 juta batang rokok ilegal di wilayah Bali hingga September 2025.

Rokok tersebut disita karena tidak dilekati pita cukai.

Hari menjelaskan bahwa hingga September 2025 pihaknya telah melakukan 40 penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, baik rokok maupun MMEA.

Penindakan itu merupakan bagian dari total 210 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang Januari–September 2025.

Gambaran Penindakan Barang Kena Cukai 2025

Media yang mengutip data Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT memberitakan bahwa sepanjang Januari–September 2025 Bea Cukai mengamankan 7,6 juta batang rokok ilegal.

Dalam periode yang sama, petugas juga menyita 18.486,23 liter MMEA.

Penindakan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran ketentuan cukai, terutama peredaran rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi.

Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT sebelumnya juga melaporkan peningkatan jumlah penindakan barang kena cukai dan kepabeanan sepanjang 2025, disertai kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Pengawasan di Berbagai Jalur

Menurut pemberitaan lokal, peredaran rokok ilegal menjadi salah satu fokus pengawasan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan jalur distribusi, patroli, dan operasi bersama instansi terkait untuk menekan peredaran hasil tembakau tanpa pita cukai.

Pita cukai berfungsi sebagai penanda bahwa barang kena cukai telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan ketentuan peredarannya.

Bea Cukai meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sesuai.

Kaitan dengan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Selain penindakan sepanjang Januari–September 2025, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT bersama kantor pelayanan di Bali melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan pada Desember 2025 dan pada 2026.

Pemusnahan antara lain mencakup jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter MMEA, dengan nilai barang miliaran rupiah serta potensi cukai yang tidak tertagih.

Langkah pemusnahan dilakukan untuk menindaklanjuti penindakan di bidang cukai dan kepabeanan serta mencegah barang ilegal kembali beredar.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.