Bali Aktual

Senin, 21 September 2026

Kejari Denpasar Musnahkan Ribuan Slop Rokok Tanpa Cukai

Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan ribuan slop rokok tanpa pita cukai pada Kamis, 27 Agustus 2026. Barang rampasan negara itu berasal dari dua perkara tindak pidana khusus yang telah diputus pengadilan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Denpasar — Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan ribuan slop rokok tanpa pita cukai pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pemusnahan itu dilakukan terhadap barang rampasan negara dari dua perkara tindak pidana khusus yang telah diputus Pengadilan Negeri Denpasar.

Kepala Kejari Denpasar Trimo mengatakan pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses hukum dan administrasi selesai. Menurut dia, barang rampasan tersebut sudah memperoleh izin dari Jaksa Agung dan persetujuan Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.

DetikBali melaporkan, barang yang dimusnahkan terdiri dari ribuan slop hasil tembakau berbagai merek, antara lain Smith Menthol, Luxio, H&D Classic, Jangger, Dalill Bold Putih, LM Bold, Rebel, LM, dan Dalill Bold Hitam. Balipost juga menyebut barang bukti itu berasal dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang rampasan negara

Pemusnahan berlangsung di Kejari Denpasar. Barang bukti itu merupakan hasil penindakan di bidang cukai dan dinyatakan tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam laporannya, DetikBali menyebut pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari dua perkara. Balipost menambahkan, sebelum dimusnahkan barang rampasan negara tersebut juga melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.

Di antara rincian yang disebut DetikBali, terdapat 3.000 slop Smith Menthol, 850 slop Luxio, 750 slop H&D Classic, 484 slop Jangger, 453 slop Dalill Bold Putih, 430 slop LM Bold, 405 slop Rebel, 391 slop LM, dan 88 slop Dalill Bold Hitam. Media itu juga menyebut masih ada beberapa merek lain yang turut dimusnahkan.

Balipost menulis, pemusnahan itu menjadi langkah untuk mencegah barang rampasan kembali beredar di masyarakat. Trimo menjelaskan, dari perspektif pengelolaan barang rampasan negara, pemusnahan dipilih karena barang tersebut tidak dapat diedarkan secara umum.

Dasar hukum pemusnahan

DetikBali menyebut pemusnahan dilakukan setelah Kejari Denpasar memperoleh Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-321/BPA/BPApa.1/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 atas nama Hariyanto dan H.M. Sadli alias Sattli. Media yang sama juga menyebut ada persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-176/MK/KNL.1401/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.

Balipost menuliskan putusan yang menjadi dasar pemusnahan adalah Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 334/Pid.Sus/2025/PN Dps tertanggal 27 Mei 2025 atas nama terpidana Hariyanto. Kedua laporan itu sama-sama menegaskan bahwa barang yang dimusnahkan adalah hasil tembakau tanpa pita cukai.

Kegiatan itu menunjukkan penanganan barang rampasan negara berjalan sampai tahap eksekusi setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Kejari Denpasar menyebut pemusnahan juga dimaksudkan untuk memastikan barang tersebut tidak kembali ke peredaran.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.