Imigrasi Denpasar Amankan Dua WNA Nigeria di Ubud dan Sanur
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua warga negara Nigeria dalam patroli pengawasan orang asing di Ubud dan Sanur, Gianyar dan Denpasar.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Denpasar — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua warga negara Nigeria dalam patroli pengawasan orang asing di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, dan Sanur, Kota Denpasar, pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, satu orang warga Nigeria terbukti melewati batas izin tinggal atau overstay selama 379 hari, sedangkan satu orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian atau identitas resmi saat diminta petugas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti menyatakan kedua warga negara asing tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian.
Saat pemeriksaan berlangsung di salah satu lokasi di Ubud, salah seorang warga Nigeria sempat berusaha melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan petugas. Tim patroli kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Kronologi patroli di Ubud dan Sanur
Menurut siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi, patroli pengawasan orang asing dilakukan oleh dua tim Kantor Imigrasi Denpasar.
Tim yang bertugas di kawasan Ubud menyasar sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas orang asing. Sebelum penyisiran, petugas berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan memperoleh informasi mengenai keberadaan orang asing yang diduga bermasalah dengan izin tinggal.
Di salah satu tempat usaha, petugas memeriksa dua warga Nigeria. Dari pengecekan data keimigrasian di lokasi, satu orang terbukti overstay 379 hari, sedangkan satu orang lainnya tidak membawa dokumen identitas resmi atau dokumen keimigrasian.
Imigrasi Denpasar mencatat beberapa poin utama dari penindakan tersebut:
- Jumlah WNA yang diamankan: dua orang.
- Kewarganegaraan: Nigeria.
- Lokasi penindakan: kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.
- Jenis pelanggaran: satu orang overstay 379 hari, satu orang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.
Setelah diamankan, kedua warga Nigeria dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar di Renon untuk pemeriksaan lanjutan dan penentuan tindakan administratif keimigrasian.
Pengawasan orang asing dan edukasi pelaporan
Sementara itu, tim kedua melaksanakan patroli di kawasan Sanur, Kota Denpasar. Tim ini menyisir sejumlah kedai kopi dan tempat hiburan malam yang banyak dikunjungi orang asing.
Dalam patroli di Sanur, petugas tidak menemukan pelanggaran keimigrasian. Kegiatan difokuskan pada pengawasan dan edukasi kepada pengelola usaha mengenai kewajiban mendukung pengawasan orang asing.
Menurut keterangan Imigrasi, salah satu sarana pelaporan yang disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha adalah Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai kanal resmi untuk menyampaikan informasi terkait keberadaan dan aktivitas warga negara asing.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengapresiasi langkah Imigrasi Denpasar yang melakukan pengawasan secara terukur dan humanis, dengan tetap menjaga suasana kondusif bagi pariwisata Bali.
Ramdhani menegaskan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing di Bali harus sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian, termasuk kewajiban mematuhi masa izin tinggal dan membawa dokumen resmi ketika berada di ruang publik.
Konteks penindakan
Penindakan terhadap dua warga Nigeria di Ubud merupakan bagian dari patroli rutin pengawasan orang asing yang dilakukan Kantor Imigrasi Denpasar di wilayah kerjanya, termasuk Gianyar dan Denpasar.
Sejumlah media nasional melaporkan bahwa kedua warga Nigeria yang diamankan terindikasi melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian dan tengah menjalani pemeriksaan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penerapan tindakan administratif atau pelimpahan ke Rumah Detensi Imigrasi.
Sumber
Berita berikutnya
Polda Bali Lakukan Re-Risk Assessment Stadion Dipta Jelang Super League
Ditpamobvit Polda Bali dan Polres Gianyar melakukan re-risk assessment di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, pada 27 Agustus 2026.
Baca juga



