Hak Cipta Gratis Warnai Peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Bali
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memfasilitasi pencatatan hak cipta gratis dan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual bagi karya seni dan pengetahuan tradisional dari sembilan kabupaten/kota dalam puncak peringatan Hari Pengayoman…
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Bali — — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memfasilitasi pencatatan hak cipta tanpa biaya bagi sejumlah karya seni dan pengetahuan tradisional dalam puncak peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Denpasar pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut laporan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, fasilitasi tersebut difokuskan pada karya para kreator dan seniman dari sembilan kabupaten/kota di Bali sebagai bagian dari penguatan pelindungan kekayaan intelektual.
BRIDA Bali menyebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali membuka layanan pencatatan hak cipta gratis yang diikuti para pemangku kepentingan sektor budaya, riset, dan pendidikan tinggi.
Fasilitasi hak cipta dan KIK
Dalam laporan BRIDA Provinsi Bali, peringatan Hari Pengayoman ke-81 dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen pelindungan kekayaan intelektual melalui penyerahan sertifikat hak cipta dan kekayaan intelektual komunal (KIK).
Sejalan dengan itu, pemberitaan media lokal menegaskan bahwa dalam kesempatan tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyerahkan sejumlah sertifikat hak cipta dan KIK kepada mitra strategis, di antaranya Institut Seni Indonesia (ISI) Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, dan jajaran BRIDA dari sembilan kabupaten/kota.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah, pelindungan kekayaan intelektual didorong melalui edukasi, kolaborasi dengan pemerintah daerah, serta pendampingan masyarakat agar semakin banyak karya yang masuk sistem hak cipta dan KIK.
BRIDA Bali menyatakan kegiatan ini menjadi momentum untuk memperluas akses pelindungan hukum bagi kreator dan seniman di Bali.
Peran BRIDA dan perguruan tinggi
BRIDA Provinsi Bali melaporkan bahwa usulan karya yang difasilitasi dalam peringatan Hari Pengayoman ke-81 disampaikan melalui BRIDA kabupaten/kota, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, dan ISI Bali.
Media lokal mencatat, karya-karya yang dicatatkan mencakup seni tari, inovasi digital, serta pengetahuan tradisional yang berasal dari berbagai daerah di Bali.
Kolaborasi juga diperluas dengan perguruan tinggi dan lembaga penelitian, antara lain melalui kerja sama di bidang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, pembentukan sentra layanan kekayaan intelektual, serta program magang bagi mahasiswa.
Peringatan Hari Pengayoman ke-81
Menurut Kementerian Hukum di tingkat pusat, upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 digelar serentak pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan tema transformasi layanan hukum yang mengayomi dan berdampak.
Di Bali, rangkaian peringatan dimulai dengan upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Pujaan Bangsa Margarana pada 5 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan dengan bakti sosial dan kegiatan lain yang berpuncak pada syukuran serta penyerahan sertifikat hak cipta dan KIK di kantor Kemenkum Bali.
Pada puncak peringatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali juga memperkenalkan Galeri Sanga Gumi Bali sebagai ruang edukasi dan dokumentasi digital kekayaan intelektual komunal masyarakat Bali, yang memuat antara lain tradisi Makepung, kuliner tradisional, dan tenun khas daerah.
BRIDA Bali menilai rangkaian kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan atas karya kreatif, inovasi digital, ekspresi budaya, dan pengetahuan tradisional di Bali.
Sumber
Berita berikutnya

Disdikbudpora Klungkung Rancang Retret Kepala Sekolah dengan TNI
Disdikbudpora Klungkung merancang retret bagi sekitar 155 kepala sekolah SD dan SMP dengan menggandeng TNI untuk latihan fisik.
Baca juga




