Komisi VII Bahas HAKI sebagai Agunan Pendukung KUR di Bali
Pemanfaatan hak kekayaan intelektual sebagai agunan pendukung KUR bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM di Bali mulai dibahas, tetapi masih terkendala sistem penilaian aset tak berwujud, kesiapan perbankan, dan literasi HAKI.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Tabanan — Pemanfaatan hak kekayaan intelektual (HAKI) sebagai agunan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Bali mulai dibahas di tingkat nasional, tetapi pelaksanaannya masih terkendala kesiapan sistem penilaian aset dan praktik perbankan.
Kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Nuanu Creative City, Beraban, Kabupaten Tabanan, pada 28 Agustus 2026 difokuskan pada perluasan akses pembiayaan dan permodalan bagi UMKM serta pelaku ekonomi kreatif. Dalam pertemuan itu, Komisi VII mendorong skema pembiayaan inovatif, termasuk pemanfaatan aset kekayaan intelektual sebagai agunan tambahan dalam hubungan dengan KUR dan instrumen pembiayaan lain.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Akses Pembiayaan dan Permodalan UMKM dan Ekonomi Kreatif Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyatakan banyak pelaku usaha kreatif memiliki kekayaan tak berwujud berupa gagasan dan inovasi, tetapi minim aset fisik yang dapat dijadikan jaminan. Menurut dia, perbankan belum memiliki sistem yang memadai untuk menggunakan kekayaan intelektual atau ide kreatif sebagai agunan, sehingga akses KUR bagi pelaku kreatif belum optimal.
Rahayu menilai karakter bisnis kreatif yang bertumpu pada ide dan rekam jejak karya belum tercerminkan dalam praktik penilaian risiko perbankan. Komisi VII bersama pemangku kepentingan mendorong kehadiran skema pembiayaan yang lebih sesuai dengan karakter sektor kreatif di daerah seperti Bali.
Penilaian aset tak berwujud dan peran penilai
Pemerintah pusat menargetkan penyaluran KUR berbasis kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif mencapai sekitar Rp10 triliun pada 2026. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menjelaskan plafon kredit per pelaku usaha dalam skema ini hingga Rp500 juta, serupa dengan KUR pada umumnya.
Dalam skema KUR berbasis kekayaan intelektual, kekayaan intelektual berstatus sebagai agunan pendukung, bukan agunan utama. Menurut Riefky, proses pembiayaan akan melibatkan penilai kekayaan intelektual (IP valuator) yang bertugas mengukur nilai ekonomi aset tak berwujud sebelum bank menyalurkan kredit. Kementerian Ekonomi Kreatif juga membina validator HAKI agar penilaian karya dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar skema pembiayaan bersama kementerian terkait dan bank-bank BUMN.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel JD Wattimena menyoroti bahwa pelaku ekonomi kreatif selama ini kesulitan memperoleh pembiayaan karena karya intelektual mereka belum dapat dimanfaatkan sebagai agunan. Ia menyebut perluasan akses modal perlu didukung formula penilaian yang mampu mengkonversi nilai ekonomi karya kreatif ke dalam ukuran yang dapat diterima perbankan.
Profil UMKM Bali dan tantangan akses modal
Pemerintah Provinsi Bali mencatat lebih dari 448 ribu UMKM di daerah tersebut. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali Tri Arya Dhyana Kubontubuh menyatakan persoalan utama UMKM di Bali antara lain akses permodalan, kapasitas usaha, dan jaringan pemasaran. Melalui program inkubasi, pemerintah daerah berupaya membina UMKM agar siap bertemu mitra strategis dan lembaga keuangan.
Dalam konteks KUR berbasis kekayaan intelektual, tantangan bagi pelaku UMKM di Bali mencakup kesiapan administrasi usaha, pembukuan, serta perlindungan HAKI atas produk dan merek lokal. Bagi perbankan, kebutuhan utama adalah membangun metode valuasi dan manajemen risiko yang dapat dipertanggungjawabkan, sejalan dengan kehadiran penilai kekayaan intelektual.
Legalitas dan perlindungan karya
Pemerintah pusat menyebut skema KUR berbasis kekayaan intelektual memungkinkan berbagai bentuk HAKI, seperti hak cipta, merek, dan lisensi, menjadi bagian dari penilaian kredit. Namun, pemanfaatan tersebut mensyaratkan kepastian hukum atas kepemilikan dan perlindungan karya, termasuk pendaftaran dan sertifikasi HAKI.
Penguatan literasi HAKI di kalangan pelaku UMKM dan kreatif dinilai penting agar sertifikat kekayaan intelektual benar-benar mencerminkan nilai komersial karya dan dapat dijadikan agunan pendukung. Koordinasi antara pemerintah, perbankan, pelaku usaha, dan penilai HAKI diharapkan mencegah kebijakan KUR berbasis kekayaan intelektual berhenti pada pengakuan normatif tanpa implementasi di daerah seperti Bali.
Dengan target penyaluran KUR berbasis kekayaan intelektual dan jumlah UMKM di Bali yang besar, pembahasan Komisi VII tentang HAKI sebagai agunan menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan kebutuhan perlindungan karya dengan akses modal bagi pelaku usaha lokal.
Sumber
Berita berikutnya

Pendamping PLUT Buleleng Minta UMKM Siapkan Stok dan Legalitas sebelum Go Digital
Pendamping PLUT KUMKM Buleleng, Mubayyinudin, mengingatkan pelaku UMKM menyiapkan kapasitas produksi, stok, kemasan, dan legalitas sebelum memperluas…
Baca juga


